"Minggu depan kendaraan umum (Bus TransJakarta), listrik sudah bisa beroperasi," tutur Budi Karya dalam Pameran dan Parade Kendaraan Bermotor Listrik, di Monas, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).
Budi mengatakan, regulasi atau Peraturan Menteri tentang kendaraan listrik akan selesai minggu ini. Aturan tersebut sudah diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, untuk menarik minat masyarakat, pemerintah akan membebaskan aturan ganjil-genap dan juga memberikan insentif pajak mobil listrik.
"Dan kendaraan listrik akan bebas dari ganjil genap dan parkir gratis. Mungkin di daerah-daerah memberikan pengurangan pajak. Saya dengar dari Jawa Timur sudah mulai memberikan kemudahan-kemudahan," tandasnya.
Sebagai informasi, PT Transjakarta sudah melakukan uji coba bus listrik di beberapa jalur khusus seperti tempat wisata. Mulai dari Monas hingga Ancol.
Meski baru uji coba, antusiasme masyarakat naik angkutan listrik ini cukup besar. Dalam 10 hari percobaan, bus listrik TransJakarta berhasil mengangkut 13.797 penumpang.
(fdl/fdl)