"Sebelum dikirim, petugas karantina harus memeriksa kesehatannya dengan melakukan pemeriksaan terhadap adanya investasi atau adanya lalat buah pada komoditas tersebut," kata Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil, dalam keterangan tertulis, Minggu (1/9/2019).
Menurut Jamil, pihaknya harus memastikan bahwa komoditas yang dikirim benar-benar tidak mengandung hama dan penyakit sesuai persyaratan sanitary dan phytosanitary negara tujuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jamil mengemukakan bahwa hingga Juni 2019 ekspor mangga Indonesia telah mencapai 568,7 ton atau senilai Rp 11,55 miliar. Pihaknya yakin dengan kerja bersama instansi terkait, ekspor mangga bisa melampaui capaian pada tahun sebelumnya yaitu sebanyak 2,6 ribu ton.
Dari data internal Barantan, pasar mangga Indonesia selain ke Singapura juga ke Rusia, United Arab Emirates, Saudi Arabia, Malaysia, Oman, Bahrain, Qatar, Kuwait, Hong Kong dan Amerika Serikat.
Musyaffak Fauzi, Kepala Karantina Pertanian Surabaya yang melepas komoditas tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari eksportir, bahwa permintaan pasar mangga harum manis ke Singapura sebanyak 50 ton setiap bulannya, namun saat ini baru terpenuhi 6 ton setiap bulannya.
Menurutnya karantina bersama dinas pertanian setempat dan pemerintah daerah bekerjasama baik dalam pengembangan komoditas ekspor tersebut maupun pelatihan pada eksportir dan calon eksportir baru agar bisa memenuhi standar pasar negara tujuan.
"Buah harus memenuhi standar SPS dari negara tujuan, itu intinya," ungkapnya.
Menurut Jamil, Barantan melalui berbagai inovasi untuk mempermudah dan mempercepat proses eksportasi produk pertanian ke manca negara. "Ini sejalan dengan amanat Presiden melalaui Mentan, untuk menggunakan teknologi informasi, permudah perizinan dan sertifikat melalui digitalisasi untuk memudahkan layanan ekspor," pungkasnya.
Ia menyebut beberapa layanan dari Barantan yang mendukung percepatan eksportasi diantaranya aplikasi iMace, programAgro Gemilang, in Line Inspection, PPK Online, dan e-Cert.
(prf/hns)