Penyesuaian tarif baru tersebut dilakukan secara bertahap di seluruh kota di Indonesia. Mulai Senin (2/9/2019), aturan tersebut mulai berlaku di seluruh Indonesia.
Total seluruh wilayah operasi Grab adalah 224 kota dan Gojek 221 kota. Mulai hari ini seluruh kota itu menerapkan tarif baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
Terakhir Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun bakal kembali mengevaluasi tarif tersebut tiga bulan setelahnya alias Desember nanti. Belum diketahui apakah nantinya tarif mengalami kenaikan, penurunan atau tetap.
(toy/ang)