Pemerintah Resmi Larang Ekspor Nikel Per 1 Januari 2020

Pemerintah Resmi Larang Ekspor Nikel Per 1 Januari 2020

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 02 Sep 2019 13:45 WIB
Foto: dok. Pansus Tambang
Jakarta - Kementerian ESDM telah resmi melarang ekspor nikel untuk semua kualitas. Pelarangan ekspor ini mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, kebijakan itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM yang akan diterbitkan sebentar lagi.

"Kita sudah tandatangani Permen ESDM yang intinya mengenai penghentian insentif ekspor nikel bagi pembangun smelter per 1 januari 2020," ujarnya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pemerintah sendiri awalnya akan melarang ekspor bijih nikel kadar rendah di bawah 1,7% pada 2022. Izin ekspor diberikan kepada para perusahaan tambang yang tengah membangun smelter.

Pemerintah mempercepat larang tersebut dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya lantaran terbatasnya cadangan nikel di Indonesia.

"Saat ini cadangan nikel hampir 700 juta. Itu hanya cukup 7-8 tahun. Sampai sekarang memang Permennya masih diproses di Kemenkumham, nomornya saya belum tahu. Tapi katanya hari ini sudah selesai bisa keluar nomornya," tutupnya.




(das/ang)

Hide Ads