Biodiesel RI ke Eropa Kena Tarif 18% hingga Desember, Selanjutnya?

Biodiesel RI ke Eropa Kena Tarif 18% hingga Desember, Selanjutnya?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 05 Sep 2019 15:41 WIB
Ilustrasi/Foto: Reno Hastukrisnapati Widarto
Jakarta - Uni Eropa (UE) telah memberlakukan tarif terhadap biodiesel Indonesia sebesar 8-18% sejak 13 Agustus 2019. Pemberlakuan tarif tersebut hanya sementara.

Konselor Bagian Ekonomi dan Perdagangan UE Levente Albert mengungkapkan diberlakukannya tarif tersebut bukan keputusan final. Pada Desember mendatang, UE akan menggelar pertemuan dengan pemerintah Indonesia di Brussel, Belgia untuk memberi kesempatan bagi pemerintah Indonesia menyampaikan keberatannya.

"Prosedur terakhir ada di bulan Desember. EU dan pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan akan mengadakan pertemuan di Brussel dan Indonesia mempunyai hak untuk menyampaikan keberatannya, dan kami juga akan mendengarkan," kata Albert dalam media briefing kerja sama Uni Eropa dan Indonesia terkait kelapa sawit, di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dengan begitu, diberlakukannya tarif 8-18% terhadap biodiesel yang diekspor ke Eropa saat ini masih keputusan sementara. Setelah diadakannya pertemuan UE dengan pemerintah Indonesia, maka akan ditetapkan keputusan final apakah tarif 8-18% tetap diberlakukan atau pun tidak.

"Sampai kami mendapatkan keputusan final di bulan Desember, tarif 8-18% adalah tarif sementara dan keputusan final nanti bisa tarifnya tetap berlaku 8-18%, bisa juga tak lagi berlaku. Tapi untuk saat ini, itu adalah ketentuan profesional, yaitu 8-18%," jelas Albert.

Sebagai informasi, UE memberlakukan tarif terhadap 20 perusahaan yang mengekspor biodiesel ke Eropa. Tarif tersebut diberlakukan karena pemerintah Indonesia dianggap memberi subsidi besar-besaran terhadap perusahaan-perusahaan tersebut sehingga harga biodiesel Indonesia sangat murah.




(ara/ara)

Hide Ads