Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, pemerintah menargetkan draf UU ini diserahkan ke DPR pada tahun ini.
"Target tahun ini sambil ngobrol pihak-pihak, drafting kan sudah ada tapi belum clean. Kemudian salah satu prioritas mudah-mudahan tahun ini bisa masuk ke DPR," katanya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Kamis (5/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (tahun depan)," katanya saat dikonfirmasi.
Aturan ini memuat sejumlah ketentuan. Salah satunya, penurunan tarif pajak PPh Badan dari 25% ke 22% pada tahun pajak 2021 dan 2022. Kemudian, menjadi 20% mulai tahun 2023.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, aturan ini akan merevisi beberapa poin dalam revisi UU KUP, PPh dan PPN. Namun, revisi itu tetap berjalan.
"Jadi kalau kedudukan seperti apa kan UU, UU ketemu UU disampaikan Pak Robert UU ini kan tanda kutip merevisi beberapa ketentuan UU lain. Ketentuan PPh, PPN dan KUP yang masih berjalan tetap berjalan sebagai mestinya," jelasnya.
"Cuma beberapa poin tarif sesuai UU (yang baru) ini, sanksi berubah berdasarkan UU ini. Jadi betul-betul kedudukan sama dengan UU dan saling melengkapi dan memotong yang lain," tutupnya.
(eds/eds)