Jangan Sampai Terjebak Gadai Liar, Ini Ciri-cirinya

Jangan Sampai Terjebak Gadai Liar, Ini Ciri-cirinya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 06 Sep 2019 15:25 WIB
Ilustrasi/Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Satgas waspada investasi menemukan 30 usaha gadai liar atau tempat gadai yang usahanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan dari 30 usaha gadai itu ada 57 outlet yang belum mendaftar dan mengajukan izin ke OJK.

"Tapi mereka telah melakukan kegiatan usaha sehingga kegiatan yang dilakukan dikategorikan ilegal," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (6/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan berdasarkan ketentuan di POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli 2019.

Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap 30 kegiatan usaha gadai swasta tersebut untuk menghentikan kegiatan usahanya karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK, Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal tersebut.



Mengutip laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id Perusahaan Pergadaian adalah perusahaan pergadaian swasta dan perusahaan pergadaian pemerintah yang melakukan kegiatan usaha pergadaian, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan dengan prinsip syariah, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ini, semakin sering kita temui usaha pergadaian di berbagai tempat, namun sayangnya tidak seluruh usaha gadai tersebut memiliki izin dan legalitas hukum. Apabila tidak teliti dan berhati-hati, bisa-bisa Sobat Sikapi menjadi salah satu korban yang dirugikan oleh usaha gadai yang tidak jelas. Berikut adalah ciri-ciri usaha pergadaian gelap yang harus kita ketahui dan hindari:
  1. Outlet/tempat usaha tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai
  2. Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi
  3. Suku bunga yang dikenakan nilainya tinggi
  4. Uang kelebihan dari lelang atau penjualan barang gadai tidak transparan dan dikembalikan kepada konsumen
  5. Barang jaminan gadai tidak asuransikan
  6. Surat Bukti Gadai tidak terstandar dan cenderung menguntungkan pelaku usaha pergadaian
  7. Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari otoritas yang berwenang (OJK).
Untuk mengetahui daftar fintech ilegal terkini, klik di sini.


(kil/eds)

Hide Ads