Pakai Aplikasi Kudo, Dua Pemuda Bobol Bank BUMN Rp 1,3 Miliar

Pakai Aplikasi Kudo, Dua Pemuda Bobol Bank BUMN Rp 1,3 Miliar

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 11 Sep 2019 12:22 WIB
Ilustrasi Foto: Kudo
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja menangkap dua pemuda berinisial YA (24 tahun) dan RF (23 tahun). Dua pemuda ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan karena termasuk sindikat penipuan atau pencurian secara online menggunakan sistem elektronik.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (11/9/2019), modus yang dilakukan tersangka ialah memanfaatkan aplikasi Kudo.

"Modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu melakukan top up dan transfer menggunakan aplikasi Kudo dengan menggunakan virtual account bank BUMN, namun saldo yang ada dalam akun Kudo tersangka tidak berkurang atau tidak terpotong, sementara dalam virtual account bank tercatat bahwa top up dan transfer tersebut sukses/berhasil," bunyi keterangan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pelaku melakukan perbuatan itu berdasarkan pembelajaran otodidak dan beberapa kali sudah berhasil. Sementara, bank mencatat terdapat kerugian mencapai Rp 1,3 miliar dari aksi dua pelaku.


"Berdasarkan hasil audit internal bank, akibat perbuatan kedua tersangka, bank tersebut mengalami kerugian sekitar 1.306.200.900 (satu miliar tiga ratus enam juta dua ratus ribu sembilan ratus rupiah)," bunyi keterangan lebih lanjut.

Polisi mengamankan tersangka beserta beberapa barang bukti yakni 4 buah handphone, perhiasan emas, 2 jam tangan mewah, 2 laptop, dan 1 unit mobil.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan persangkaan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan/atau penggelapan dan/atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 378 KUHP, dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 362 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.




(ang/ang)

Hide Ads