Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (11/9/2019), modus yang dilakukan tersangka ialah memanfaatkan aplikasi Kudo.
"Modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu melakukan top up dan transfer menggunakan aplikasi Kudo dengan menggunakan virtual account bank BUMN, namun saldo yang ada dalam akun Kudo tersangka tidak berkurang atau tidak terpotong, sementara dalam virtual account bank tercatat bahwa top up dan transfer tersebut sukses/berhasil," bunyi keterangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil audit internal bank, akibat perbuatan kedua tersangka, bank tersebut mengalami kerugian sekitar 1.306.200.900 (satu miliar tiga ratus enam juta dua ratus ribu sembilan ratus rupiah)," bunyi keterangan lebih lanjut.
Polisi mengamankan tersangka beserta beberapa barang bukti yakni 4 buah handphone, perhiasan emas, 2 jam tangan mewah, 2 laptop, dan 1 unit mobil.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan persangkaan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan/atau penggelapan dan/atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 378 KUHP, dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 362 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(ang/ang)