Jakarta -
PT Citilink Indonesia mengundang pemegang saham PT Sriwijaya Air untuk menggelar pertemuan. Pertemuan itu dalam rangka tindak lanjut dari kabar beberapa direksi Sriwijaya Air yang merupakan orang-orang dari Garuda Group.
Pertemuan itu berlangsung tertutup sekitar pukul 10.00 di Graha BNI, lantai 25, Jakarta Pusat. detikcom dan awak media lain hanya bisa menunggu di lobby Graha Mandiri.
Lalu setelah 2 jam berlalu, beberapa pejabat Garuda Group terlihat di lobby. Termasuk Joseph Adriaan Saul, Direktur Utama Sriwijaya Air yang telah dicopot oleh pemegang saham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu terlihat juga Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal, Direktur Human Capital Garuda Indonesia Heri Akhyar, Dirut Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahto dan Direktur Keuangan Ester Siahaan.
Sayangnya ketika melihat awak media mereka keluar melalui pintu basement. Awak media juga dihalangi untuk masuk ke basement.
Pertemuan kedua belah pihak terungkap dari surat yang beredar. Ada empat poin dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama Citilink Juliandra. . Baca di sini isi surat tersebut:
Manajemen PT Citilink Indonesia mengadakan pertemuan dengan manajemen PT Sriwijaya Air. Hal itu terkait pencopotan Direktur Utama Sriwijaya Air Joseph Adriaan Saul. Dia adalah orang Garuda Indonesia yang sebelumnya menjabat sebagai General Manager di Denpasar.
Pertemuan kedua belah pihak terungkap dari surat yang beredar. Ada empat poin dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama Citilink Juliandra. Berikut empat poin yang dimaksud.
1. Sriwijaya dan PT Citilink Indonesia (Citilink) masih terikat dalam Perjanjian KSM, dan hal ini telah kami tegaskan kembali dalam surat CITILINK/JKTDZQG/LTR-20232/0819 tanggal 16 Agustus 2019 perihal tanggapan atas Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisarls PT Sriwijaya Air. Selain itu KSM tersebut dilakukan dalam kerangka penyelesaian hutang-hutang Sriwijaya kepada BUMN antara lain PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMF) dan PT Pertamina (Persero) (Pertamina).
2. Dalam Pasal 5 Perjanjian KSM yang mengatur hak dan kewajiban Citilink, khususnya ayat 1 (c) yang menyatakan kewajiban Citilink untuk melakukan seleksi atas pengurus Sriwijaya dan anak (group) Sriwijaya
3. Dengan memperhatikan butir 1 dan 2 di atas, maka sepatutnya pula Pemegang Saham Sriwijaya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Citilink sebelum melakukan tindakan apapun terkait pengurus/manajemen Sriwijaya termasuk penonaktifan Sdr. Joseph Adriaan Saul selaku Direktur Utama Sriwijaya
4. Bahwa atas hal-hal tersebut di atas, dan atas arahan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, kami selaku pihak dalam Perjanjian KSM memerlukan penjelasan/klarifikasi atas hal tersebut di atas.
"Dan dengan demikian agar Perwakilan Pemegang Saham Sriwijaya dapat menghadiri rapat penjelasan yang rencananya juga akan dihadiri oleh perwakilan dari BNI, Pertamina dan GMF," demikian lanjutan poin keempat.
Pertemuan rencananya dilaksanakan hari ini, Rabu (11/9/2019) pukul 10.00 WIB. Berlokasi di Kantor Pusat BNI, Jakarta Pusat.
Halaman Selanjutnya
Halaman