PPATK Ingin RUU Pembatasan Transaksi Uang Tunai Dibahas DPR

PPATK Ingin RUU Pembatasan Transaksi Uang Tunai Dibahas DPR

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 12 Sep 2019 18:55 WIB
Foto: grandyos zafna
Jakarta - Pusat Pelaporan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK) mengharapkan rancangan undang-undang (RUU) terkait pembatasan transaksi menggunakan uang tunai bisa dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) ini akan membatasi transaksi tunai Rp 100 juta.

"Kalau uangnya ada di sistem bank, jadi lebih susah dilacak transaksi keuangan yang mencurigakan," kata Kiagus di Pusdiklat PPATK, Tapos Cimanggis, Jawa Barat, Kamis (12/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan sebenarnya rencana ini sudah diharapkan akan dibahas tahun lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


"Sebenarnya tahun lalu sudah siap semua, sudah siap dibahas. Tapi belum sempat oleh DPR, kita harap tahun ini bisa dibahas oleh anggota baru DPR," jelas dia.

Meskipun dibatasi ada sejumlah transaksi yang akan dibolehkan untuk menggunakan uang tunai di atas Rp 100 juta. Misalnya transaksi antar penyedia jasa keuangan dan transaksi penanggulangan bencana.



Dia mengatakan, memang banyak pihak yang pro dan kontra dengan rencana ini. Namun PPATK sudah mengkaji draf dengan panjang dan matang.

Kiagus mengatakan dengan ketentuan ini diharapkan dapat mempersempit tindak pidana pencucian hingga pendanaan terorisme.Dengan pembatasan transaksi tunai itu, itu memperkecil ruang gerak terjadinya tindak pindana pencucian uang, tindak pidana asal tertentu, serta tindak pidana terorisme.



(zlf/zlf)

Hide Ads