Malam-malam, Jonan Bahas Revisi UU Minerba Bareng DPR

Malam-malam, Jonan Bahas Revisi UU Minerba Bareng DPR

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 12 Sep 2019 20:10 WIB
Foto: Achmad Dwi Afriyadi/detikFinance
Jakarta - Malam ini, Kamis (12/9/2019) Komisi VII DPR menggelar rapat membahas revisi Undang-undang (UU) mineral dan batubara (minerba) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Dari pantauan detikcom, Jonan hadir pada pukul 19.45 WIB di ruang rapat Komisi VII. Jonan hadir didampingi oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.

Rapat tersebut diagendakan pukul 19.00 WIB, namun baru mulai pukul 19.50 WIB. Kemudian, dari anggota Komisi VII DPR RI, hadir 18 anggota dari 10 fraksi.


"Malam ini komisi VII DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Menteri ESDM dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi dalam agenda pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam rancangan undang-undang (RUU) perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," kata Ketua Komisi VII Gus Irawan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada rapat sebelumnya, 18 Juli 2019, Jonan membacakan garis besar DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU Minerba. Ada 12 poin yang menjadi garis besar dalam pembahasan DIM tersebut, di antaranya:

1. Penyelesaian permasalahan antar sektor

2. Penguatan konsep wilayah pertambangan

3. Meningkatkan pemanfaatan batu bara sebagai sumber energi nasional

4. Memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah minerba

5. Mendorong kegiatan eksplorasi untuk meningkatkan penemuan deposit minerba

6. Pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan

7. Mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi dan UU No. 23 Tahun 2014

8. Tersedianya rencana pertambangan minerba

9. Penguatan peran pemerintah pusat dalam binwas kepada pemerintah daerah

10. Pemberian insentif kepada pihak yang membangun smelter dan PLTU mulut tambang

11. Penguatan peran BUMN

12. Perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK dalam rangka kelanjutan operasi.




(hns/hns)

Hide Ads