Cek Lagi! Cara Hitung Ganti Rugi Listrik Padam Massal

Cek Lagi! Cara Hitung Ganti Rugi Listrik Padam Massal

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 13 Sep 2019 18:35 WIB
Ilustrasi/Foto: iStock
Jakarta - PT PLN (Persero) memberikan kompensasi atau ganti rugi pada pelanggan korban listrik padam padam massal pada Agustus 2019 lalu. Ganti rugi diberikan di bulan September.

Untuk prabayar alias token, ganti rugi diberikan saat pembelian yang tercantum dalam bukti bayar (struk). Artinya, pelanggan mendapat dua nomor token saat pembelian yakni listrik yang ia beli dan listrik ganti rugi.

Sementara, untuk pasca bayar kompensasi diberikan berupa pengurangan tagihan untuk tagihan September.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar," kata Public Relation PLN, Dwi Suryo Abdullah kepada detikcom pada 2 September 2019 lalu.



Lalu bagaimana cara cek besaran ganti ruginya? Caranya mudah, yakni dengan memakai simulasi yang tersedia di situs resmi PLN di pln.co.id.

Untuk memakai simulasi ini, tentu pelanggan mesti masuk ke situs tersebut. Setelah masuk, klik menu pelanggan. Ada beberapa pilihan di sana, di mana pelanggan mesti klik informasi kompensasi.

Nah, di laman ini pelanggan bisa mengecek besaran kompensasi yang dibayarkan PLN. Pertama, masukkan identitas pelanggan atau berupa nomor meter. Kedua, masukkan kode khusus yang disediakan PLN. Ketiga, klik cari.

Secara otomatis, pelanggan akan memperoleh informasi terkait identitas, daya, hingga estimasi besaran kompensasi.




(eds/eds)

Hide Ads