Jakarta -
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23 persen, yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Dengan kenaikan cukai, harga jual eceran (HJE) pun naik sekitar 35 persen.
Kenaikan CHT yang mulai berlaku awal tahun depan ini sangat tinggi setelah pemerintah pada tahun ini menahan atau memutuskan tidak menaikkan cukai rokok.
Ada beberapa alasan pemerintah akhirnya mengambil kebijakan menaikkan, antara lain mengendalikan konsumsi, khususnya bagi kalangan perempuan dan anak-anak remaja, yang tercatat mengalami peningkatan. Lalu pemerintah juga ingin menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mau tahu informasinya? Baca selengkapnya di sini:
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah sepakat menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen sehingga harga jual eceran juga naik sebesar 35 persen. Hal itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Usulan kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen sudah dibahas bersama dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menaker Hanif Dhakiri, hingga Wapres Jusuf Kalla (JK).
"Kita semua akhirnya memutuskan kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen, dan kenaikan harga jual eceran 35 persen," kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Sri Mulyani bilang kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan kenaikan harga jual eceran sebesar 35 persen mulai berlaku 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan tarif cukai rokok resmi naik 23 persen, sehingga harga jual ecerannya naik 35 persen mulai 1 Januari 2020. Alasan di balik kenaikan tersebut adalah menekan peredaran rokok ilegal dan pengisap rokok yang berasal dari kalangan perempuan dan anak-anak remaja.
"Memang ada tren yang perlu menjadi perhatian kita, pertama bahwa jumlah relevansi mereka yang mengisap rokok meningkat, baik dari sisi perempuan terutama dan anak-anak," kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
"Dari anak anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen, dari perempuan dari 2,5 persen menjadi 4,8 persen," sambungnya.
Dari sisi peredaran rokok ilegal, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku baru bisa menekan peredarannya melalui Ditjen Bea Cukai sebesar 3 persen. Rokok ilegal yang dimaksud adalah rokok yang beredar di masyarakat tanpa pita cukai dan dihargai sangat murah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap tujuan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen pada tahun depan.
"Seperti diketahui bahwa kebijakan cukai adalah bertujuan untuk tiga hal, dalam hal ini untuk mengurangi konsumsi, kedua mengatur industrinya, ketiga penerimaan negara," kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen ini juga guna menekan konsumsi, khususnya dari kalangan perempuan dan anak-anak remaja. Tercatat, ada tren peningkatan konsumsi dari kalangan perempuan menjadi 9 persen dari sebelumnya 7 persen. Sedangkan pada anak-anak remaja, tren pertumbuhannya menjadi 4,8 persen dari 2,5 persen.
Selain itu, Sri Mulyani bilang kenaikan cukai rokok untuk membasmi peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai yang dijual sangat murah.
"Kita semua akhirnya memutuskan kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen," jelasnya.
Ke depan, wanita yang akrab disapa Ani ini mengaku akan menyiapkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum kenaikan cukai sebesar 23 persen.
Halaman Selanjutnya
Halaman