RI Akhirnya Bakal Punya UU Khusus Pertanahan

RI Akhirnya Bakal Punya UU Khusus Pertanahan

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 17 Sep 2019 10:38 WIB
Foto: Menteri ATR Sofyan Djalil - Dok Humas Kementerian ATR
Jakarta - Pemerintah saat ini sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan. Aturan tersebut dianggap penting karena Indonesia sudah hampir 60 tahun tidak memiliki undang-undang khusus mengenai pertanahan.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil saat wawancara dengan detikcom baru-baru ini. Hampir 60 tahun, pertahanan di Indonesia hanya berlandaskan Undang-Undang Pokok Agraria.

"Undang-undang Pokok Agraria telah berumur 60 tahun, hampir 60 tahun, tahun depan 60," kata Sofyan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurutnya Undang-undang Pokok Agraria tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Apalagi perubahan yang telah terjadi kurun 60 tahun terakhir.

Perkembangan ekonomi, perkembangan di masyarakat, perkembangan di dunia menurutnya begitu cepat. Dulu Undang-undang Pokok Agraria dibuat mengacu pada fakta bahwa 90% orang Indonesia masih masyarakat agraris, masyarakat yang hidup dari pertanian.

"Apa ceritanya, tahun 60, 90% ekonomi kita masih tergantung pada pertanian. Hari ini kontribusi pertanian terhadap GDP kita itu nggak sampai 30% lagi. Itu shifting ekonomi. Oleh sebab itu kita perlu menyesuaikan undang-undang ini dengan perkembangan zaman," jelasnya.


Dulu, lanjut Sofyan, cuma dikenal hal-hal yang sangat dasar. Sekarang dikenal yang namanya ruang bawah tanah, hunian vertikal, yang semuanya harus di-cover oleh payung hukum yang kuat.

"Nah itu background-nya kenapa kita memerlukan memperbaiki undang-undang atau melengkapi Undang-undang Pokok Agraria dengan Undang-undang Pertanahan. Jadi yang kita keluarkan ini adalah undang-undang yang mengatur tentang aspek pertanahan," ujarnya.

Saat ini RUU Pertanahan masih dibahas di DPR. Prosesnya akan dibawa ke Pembahasan Tingkat I Panja DPR. Setelah diketok akan dibawa kepada tingkat dua, Pleno.

Pihaknya optimis RUU Pertanahan bisa disahkan bulan ini, tepatnya pada 24 September 2019.

"Insyaallah tanggal 24 paling lama undang-undang ini akan jadi," tambahnya.


(toy/zlf)

Hide Ads