Pajak progresif sendiri merupakan aturan bagi pemilik lahan yang memiliki lebih dari satu bidang. Persentase perhitungan pajak akan semakin besar untuk rumah kedua, ketiga dan seterusnya.
"Dari pengusaha ada kekhawatiran tentang pajak progresif, itu nanti dihilangkan karena istilahnya menakutkan orang," kata Sofyan di Rakornas Kadin Bidang Properti, Rabu (18/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, untuk penghapusan pajak itu pihaknya bakal berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Keuangan. Nantinya, soal pajak akan diatur oleh Kementerian Keuangan lewat UU Perpajakan.
Sofyan optimistis kalau nantinya UU Pertanahan dapat mencegah spekulan. Dalam UU, menurut Sofyan spekulan bisa dipidana.
"Spekulan dilarang sekarang, apalagi kalau spekulasi bisa dipidana dan transaksinya itu batal dengan hukum. Masalahnya UU pertanahan tidak bisa mengatur pajak itu nanti UU pajak," papar Sofyan.
(dna/dna)