"Rapat Dewan Gubernur BI 18-19 September 2019 memutuskan untuk menurunkan BI 7 Days Reverse Repo Rate 25 bps menjadi 5,25%," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Perry mengatakan, suku bunga deposit facility dan lending facility juga turun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perry mengatakan kebijakan tersebut konsisten dengan perkiraan inflasi yang tetap rendah di bawah titik tengah sasaran.
"Dan imbal hasil keuangan domestik yang menarik.Serta sebagai langkah pre-emptive untuk dorong momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah ekonomi yang melambat," ujarnya.
Lewat kesempatan ini, BI juga melonggarkan loan to value (LTV) untuk kredit pembiayaan properti sebesar 5%, uang muka kendaraan bermotor kisaran 5-10%, serta tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit properti uang muka kendaraan bermotor berwawasan lingkungan masing masing 5%.
"Secara keseluruhan 10% dari saat ini. Ketentuan ini berlaku 2 Desember 2019," tuturnya.
(ara/dna)