"Artinya ada potensi over kuota sebesar 0,8-1,4 juta KL (5,5 -9,6%)," Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dalam keterangannya, Jumat (20/9/2019).
Pria yang akrab disapa Ifan ini menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan BPH Migas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, diduga adanya ketidakpatuhan dalam penyaluran Jenis BBM Tertentu kepada Konsumen Pengguna sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komite BPH Migas telah melakukan sidang komite untuk melakukan pengendalian kuota JBT dan menetapkan surat edaran kepada PT. Pertamina (Persero) untuk melakukan pengaturan pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar," tegas Ifan.
Adapun Edaran pengaturan pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar yang berlaku efektif sejak 1 Agustus 2019 meliputi:
1. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar bagi kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan.
2. Maksimal pembelian JBT Jenis Minyak Solar untuk angkutan barang roda 4 (empat) sebanyak 30 liter /kendaraan /hari, roda 6 (enam) atau lebih sebanyak 60 liter/ kendaraan/hari dan kendaraan pribadi sebanyak 20 liter/kendaraan/ hari.
3. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar untuk kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, mobil TNI/ Polri, sarana transportasi air milik Pemerintah.
4. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar untuk mobil tangki BBM, CPO, dump truck, truck trailer, truk gandeng dan mobil molen (pengaduk semen).
5. Dilarang melayani pembelian JBT Jenis Minyak Solar untuk Konsumen Pengguna Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan Pelayanan Umum tanpa menggunakan Surat Rekomendasi dari Instansi berwenang.
6. PT Pertamina (Persero) perlu mengatur titik lokasi SPBU yang mendistribusikan JBT Jenis Minyak Solar dengan mempertimbangkan sebaran Konsumen Pengguna termasuk pengaturan alokasi ke masing-masing SPBU.
7. PT Pertamina (Persero) wajib menyediakan BBM Non Subsidi (Pertamina Dex dan Dexlite) untuk mengantisipasi terjadinya antrian di SPBU.
8. Meminta PT Pertamina (Persero) untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI dan Polri untuk ikut mengawasi penyaluran JBT Jenis Minyak Solar.
9. Hal-hal lain yang telah menjadi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tetap berlaku.
Selanjutnya BPH Migas bersama PT Pertamina (Persero), DPP Hiswana Migas, TNI, Polri dan Pemerintah Daerah akan mensosialisasikan di setiap Market Operation Region (MOR) PT Pertamina (persero) pada bulan September dan Oktober 2019.
(akn/hns)