Tol Japek Layang Bisa Dilewati Natal, Truk Besar Tak Boleh Lewat

Tol Japek Layang Bisa Dilewati Natal, Truk Besar Tak Boleh Lewat

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 20 Sep 2019 21:53 WIB
Foto: Tol Japek Layang - Trio Hamdani/detikcom
Jakarta - Progres pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) atau Tol Layang Japek sudah mencapai 96,5%.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, operasional penuh Tol Japek Layang ditargetkan mulai November 2019.

"Beroperasi secara fungsional (gratis) target bulan Oktober. Operasional (bertarif) November paling cepat. Kita upayakan secepatnya," kata Basuki ketika mengunjungi proyek pembangunan Tol Japek Layang, di kilometer (km) 13, Bekasi Barat, Kamis (19/9/2019) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Basuki mengatakan, uji beban Tol Japek Layang ini akan dilakukan pada 23 September 2019. Saat ini, kontraktor tengah membangun akses truk yang menjadi objek uji beban.

Siapa yang boleh lewat?

Direktur Utama Jasamarga Desi Arryani mengatakan, kebijakan soal golongan kendaraan yang bisa lewat masih sama dengan rencana awal yaitu kendaraan golongan I yang bisa menggunakan tol layang ini.


Kendaraan golongan I yang dimaksud sesuai dengan aturan Badan Pengatur Jalan Tol mencakup Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, Bus, termasuk Minibus macam MPV.

Salah satu pertimbangannya, kata Desi adalah karena faktor keselamatan.

"Secara struktur tol ini bisa dilewati seluruh golongan kendaraan, namun pertimbangannya adalah faktor safety karena masih banyak truk over dimension over load (ODOL) kecepatannya sangat pelan, risiko pecah ban dan seterusnya," tegas dia dalam kesempatan yang sama.


(dna/dna)

Hide Ads