Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, fintech pembiayaan yang bersifat peer to peer lending merupakan pinjaman yang tidak berhubungan langsung antara si peminjam dan pemberi pinjaman. Dengan sifat itu, pinjaman online sangat mudah.
"Proses pinjam meminjam hanya selagi percaya karena hanya melalui internet," ujarnya Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di JCC, Jakarta, Senin (23/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada contoh ada costumer memohon pinjaman dari 20 fintech berbeda, kan nggak mungkin itu," tambahnya.
Menurut Wimboh nasabah fintech seperti membahayakan dirinya sendiri. Untuk itu dia mengingatkan agar nasabah fintech juga harus memiliki etika.
"Kode etik bukan hanya bagi penyedia fintech tapi juga bagi costumer. Jadi kode etik ini bukan hanya penyedia layanan tapi juga bagi peminjam," tambahnya.
Meski begitu, Wimboh juga mendorong adanya landasan hukum untuk perlindungan nasabah. Khususnya yang mengatur perlindungan data nasabah. Sebab tidak sedikit juga adanya oknum fintech yang menyalahgunakan data nasabah.
(das/zlf)