Penyebab Impor Daging Sapi Brasil Molor ke 2020

Penyebab Impor Daging Sapi Brasil Molor ke 2020

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 23 Sep 2019 17:00 WIB
Ilustrasi/Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Pemerintah mengeluarkan izin impor 50.000 ton daging sapi Brasil kepada tiga badan usaha milik negara (BUMN), yaitu PT Berdikari, PT PPI, dan Perum Bulog untuk tahun 2019. Perum Bulog sendiri mendapatkan jatah impor 30.000 ton daging sapi Brasil.

Namun, realisasi impor tersebut diprediksi molor hingga tahun 2020. Direktur Utama Bulog Budi Waseso (Buwas) mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum dapat mengimpor daging sapi Brasil tersebut.

"Iya sudah (dapat surat penugasan dari Kementerian BUMN). Tapi kan itu ada proses nanti. Izin impornya kan dari Kemendag, tapi rekomendasi kan dari Kementan," tutur Buwas di Gedung Bulog, Jakarta, Senin (23/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buwas menuturkan, saat ini pihaknya sudah menerima surat penugasan dari Kementerian BUMN. Namun, ia belum menerima surat rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan) maupun perizinan impor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Pokoknya antara dua itulah (Kementan dan Kemendag yang belum turun suratnya)," kata Buwas.



Sebelumnya, Buwas menuturkan realisasi impor akan molor ke tahun depan.

"Iya (pelaksanaannya kemungkinan tahun depan)," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Daging sapi impor Brasil bisa saja tiba di Indonesia akhir tahun ini, dengan catatan rekomendasi yang dibutuhkan sudah keluar hari ini. Tapi nyatanya hingga kini belum.

"(Daging impor Brasil bisa akhir tahun) itu datang, kalau hari ini misalnya rekomendasi keluar. Kemudian kita minggu depan sudah bisa lelang. Kita hitung minimal 47 hari perjalanan," jelasnya.

Jika kelengkapan administrasi belum kunjung terselesaikan, mau tak mau daging impor bakal tiba di Indonesia paling cepat Januari tahun depan.

"Nggak bisa lagi (tahun ini). Januari (2020), jadi lintas tahun," ucap Buwas.

Perlu diketahui, mekanisme pengadaan impor Bulog perlu melalui tiga langkah, yakni surat penugasan dari Kementerian BUMN, lalu surat rekomendasi impor dari Kementan, dan terakhir surat izin impor dari Kemendag.




(eds/eds)

Hide Ads