Ramai Demo Tolak RUU KUHP dan Revisi UU KPK, Bakal Ganggu Investasi?

Ramai Demo Tolak RUU KUHP dan Revisi UU KPK, Bakal Ganggu Investasi?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 23 Sep 2019 19:50 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Demo di sejumlah titik di Indonesia menolak UU KPK yang baru dan sejumlah RUU, seperti RUU KUHP digelar mahasiswa. Ada beberapa daerah di Indonesia yang menggelar demo, di antaranya di Bintan, Padang, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Makassar, Jombang, dan Malang.

Lalu, bagaimana dampaknya terhadap dunia usaha maupun investasi? Apakah banyaknya aktivitas demonstran tersebut mengganggu iklim di dunia usaha?

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengatakan, pelaku usaha akan mempertimbangkan kondisi di negara tersebut dalam berinvestasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dunia usaha ini kan rentan dengan citra sebuah negara, dan kalau citra negara kita dicap negara yang amat sangat mudah, demo itu kan mengganggu dunia investasi. Kepercayaan para investor dengan adanya demo terus-menerus, yang gampang banget melakukan demo itu kan kemudian mengganggu," kata Danang kepada detikcom, Senin (23/9/2019).

Ia mengatakan, banyaknya aksi demonstran akan menimbulkan kekhawatiran secara meluas. Bahkan, Indonesia bisa dinilai negara yang tak kondusif untuk menjadi tujuan investasi.

"Seolah-olah Indonesia itu dipandang sebagai negara yang tidak kondusif dalam hal investasi. Karena apa pun kebijakan didemo, baru dalam rangkaian tahap dialog publik, sudah didemo. Dan demo-demo ini terkesan digerakkan oleh pihak-pihak yang tidak mau dialog. Ini yang kita khawatirkan malah justru mengganggu pada proses pembangunan citra Indonesia," tutur Danang.



Namun, menurut Danang, demo-demo ini tidak memberikan dampak terhadap aktivitas fisik di dunia usaha.

"Kalau secara fisik dari adanya demo ini tidak. Tapi yang menjadi concern kita adalah ini menimbulkan banyak kekhawatiran. Jadi demo masalah-masalah kecil tidak didialogkan, tapi demo ada saluran komunikasi yang tersumbat dari masyarakat atau dunia mahasiswa yang saat ini banyak demo," papar dia.

Ia berpendapat, para pendemo sebaiknya mengambil jalur formal untuk menyampaikan aspirasinya. Selain itu, menurutnya demo terhadap Revisi UU KPK sudah tak dapat dilakukan karena sudah disahkan, berbeda dengan RUU KUHP yang belum disahkan.

"Kalau KPK ini kan sudah diketok, aspirasinya mestinya tidak perlu melalui demo," ungkapnya.




(eds/eds)

Hide Ads