Ekonom Nilai RUU KUHP Layak Ditunda karena Hambat Investasi

Ekonom Nilai RUU KUHP Layak Ditunda karena Hambat Investasi

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 24 Sep 2019 14:56 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - DPR RI menunda pengesahan sejumlah RUU, termasuk RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam rapat paripurna hari ini. Pembahasan tersebut menuai kontroversi dari berbagai kalangan, salah satunya mahasiswa.

Demo dilakukan mahasiswa di sejumlah provinsi di Indonesia. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyebut pembahasan RUU KUHP bisa berdampak pada investasi. Menurut Bhima, pembahasan RUU KUHP hari ini hanya akan memberikan kegaduhan.

"Pengesahan RUU KUHP sebaiknya ditunda dulu, semua UU yang berpotensi menimbulkan kegaduhan sampai akhir tahun 2019, atau sampai akhir pelantikan Presiden Itu sebaiknya ditunda dulu karena ini menguras energi pemerintah, serta energi dan pikiran para investor yang mau masuk ke Indonesia, nanti jadi berkurang," jelas Bhima kepada detikcom, Selasa (24/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurutnya, sejak DPR menetapkan Revisi UU KPK dan menimbulkan polemik, kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia semakin menurun. Apalagi ditambah pengesahan RUU KUHP.

"Eskalasinya semakin parah karena DPR dianggap tidak mendengearkan aspirasi dari kawan-kawan mahasiswa dan aktivis," ujar Bhima.

Bhima mengungkapkan, investor yang membidik sektor pariwisata di Indonesia akan ogah masuk karena RUU KUHP ini.


"RUU KUHP itu kan ada pasal terkait perzinahan, yang jelas itu kontraproduktif dengan minat investor di sektor pariwisata. Yang kayak gitu-gitu tuh distraksi buat investor jadi nggak tenang untuk masuk Indonesia," katanya.



Ekonom Nilai RUU KUHP Layak Ditunda karena Hambat Investasi



(zlf/zlf)

Hide Ads