Para mahasiswa menggelar aksi untuk menolak beberapa Rancangan Undang-undang (RUU), salah satunya RUU tentang Pertanahan.
Pemerintah dan DPR pun kemudian sepakat untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan tersebut. Lantas, apa alasan penundaan RUU kontroversial ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengesahan Ditunda di Menit Terakhir
Foto: Lamhot Aritonang
|
"Mungkin teman-teman perlu ketahui RUU Pertanahan yang harusnya disahkan musim DPR ini, kemudian DPR dan pemerintah sepakat ditunda," katanya.
Dia mengatakan, penundaan ini terjadi di menit-menit terakhir. "Walaupun secara substansinya sudah bagus sekali kemudian last minutes discussion ada beberapa poin diskusi ulang," jelasnya
Namun demikian, dia berharap, RUU ini akan dibahas oleh DPR pada tahun depan.
"Mudah-mudahan tahun depan dibahas kembali oleh dewan," katanya.
Alasan Pengesahan Ditunda
Foto: Lamhot Aritonang
|
"Kemarin karena yang ditunda bukan UU kita saja, yang ditunda karena yang kontroversial itu diberikan batas waktu diskusi dulu karena kontroversial UU KUHP, kemudian UU Pertanahan. Walaupun kita mengatakan setelah penjelasan seperti ini orang-orang bisa mengerti. Kita berikan batas waktu untuk diskusi lebih berlanjut dan hal-hal belum diketahui, yang salah paham, kita komunikasi," ujarnya.
Beberapa hal yang membuat salah paham, kata Sofyan, seperti masalah bank tanah. Menurutnya, pandangan yang berkembang adalah tanah dikuasai swasta. Padahal, menurut Sofyan tidak begitu.
"Saya baca koran, dari medsos masalah UU kurang komunikasi aja, misalnya kecurigaan bank tanah. Padahal bank tanah betul-betul kita kuat tujuan reforma agraria lebih mudah dicapai. Kemudian penataan tanah untuk sosial, umum, pemerataan ekonomi itu lebih mudah kita capai," paparnya.
"Karena mungkin masyarakat punya gambaran bank tanah seperti bank tanah sekarang, milik swasta sehingga curiga. Padahal justru bank tanah milik negara," sambungnya.
Ada juga masalah kepemilikan properti asing. Dia mengatakan, saat ini pemerintah tengah mencari solusinya.
"Termasuk kesalahpahaman, di RUU asing tak boleh memiliki HGB tetap, tidak boleh memiliki hak memiliki tetap, yang boleh cuma hak pakai. Rumah susun itu boleh karena strata title itu dipisahkan antara tanah dengan bangunan, orang beli bangunan tanpa tanah, itu yang cari solusinya," ungkapnya.