Pegawai KPK Bakal Jadi PNS, BKN: Kita Pelajari Dulu

Pegawai KPK Bakal Jadi PNS, BKN: Kita Pelajari Dulu

Usman Hadi - detikFinance
Rabu, 25 Sep 2019 15:30 WIB
Demo pegawai KPK/Foto: Ari Saputra
Yogyakarta - Revisi UU No 30 tuhan 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi yang baru saja disahkan DPR menyebutkan pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN). Lalu, bagaimana mekanisme pengangkatannya?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan pihaknya masih akan mempelajari revisi UU No 30 yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 17 September 2019 itu.

"Ya itu (pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN) nanti kami akan pelajari dulu kalau undang-undang itu sudah ditetapkan, artinya kan (revisi UU KPK) harus masuk lembaran negara (terlebih dahulu)," kata Bima, Rabu (25/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu dikatakan Bima kepada media di sela rapat koordinasi nasional (Rakornas) kepegawaian tahun 2019 BKN di Hotel Marriott Yogyakarta, Jalan Ringroad Utara, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Sleman.


Bima melanjutkan, merujuk regulasi produk undang-undang yang telah disahkan di rapat paripurna DPR belum bisa dijalankan. Baru setelah produk undang-undang itu menjadi lembaran negara, maka regulasinya bisa diterapkan.

"Jadi untuk kami (pengangkatan) PNS itu bukannya di Paripurna, tapi kalau (produk undang-undang) sudah jadi lembaran negara, baru dia efektif," tutur Bima.

Jika revisi undang-undang KPK sudah menjadi lembaran negara, maka BKN akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membahas mekanisme pengangkatan ASN yang bekerja di lembaga antirasuah KPK.

"Nah kalau itu (undang-undang) sudah (menjadi lembaran negara), maka tentu akan dibicarakan dengan lintas kementerian, mungkin akan dikoordinasi oleh Pak MenPAN nanti untuk bagaimana tata caranya," tutupnya.




(ush/hns)

Hide Ads