Cara Pembatalan Tiket Kereta Api via Online dan di Stasiun

Cara Pembatalan Tiket Kereta Api via Online dan di Stasiun

Puti Yasmin - detikFinance
Jumat, 27 Sep 2019 15:20 WIB
Cara Pembatalan Tiket Kereta Api via Online dan di Stasiun/Foto: (PT KAI/Istimewa)
Jakarta - Pembatalan tiket kereta api bisa dilakukan melalui dua cara, yakni online di KAI Acces atau langsung di loket stasiun. Nah, bagaimana cara pembatalan tiket kereta api tersebut? Yuk simak.

Jadwal berpergian menggunakan kereta api bisa berubah secara tiba-tiba. Namun, tak perlu ada yang dikhawatirkan karena ada fasilitas pembatalan tiket kereta api.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut langkah-langkah pembatalan tiket kereta api yang dirangkum detikcom:

1. Online

Pertama-tama, pemohon harus mengunggah aplikasi KAI Acces di handphone. Kemudian, buka aplikasi dan pilih menu My Trips, dan pilih kode booking untuk tiket yang akan dibatalkan.

Selanjutnya, klik 'Pembatalan' pada menu E-Ticket. Pilihan 'Pembatalan' hanya terdapat jika kode booking telah berstatus Lunas/Paid dengan ketentuan maksimal 24 jam sebelum waktu keberangkatan kereta.

Setelah mengklik 'Pembatalan' pemohon diminta memilih nama penumpang yang akan melakukan pembatalan. Lalu, layar akan menunjukan halaman syarat dan ketentuan pembatalan tiket kereta api.

Centang untuk setuju melakukan pembatalan tiket kereta api untuk melanjutkan proses pembatalan. Masukkan akun bank dengan benar guna pengembalian dana (refund) dan lanjutkan proses pembatalan tiket kereta api.

Terakhir, KAI Acces akan meminta konfirmasi pembatalan tiket kereta dengan mengklik tombol 'Konfirmasi dan Lanjutkan'. Maka proses pembatalan tiket kereta api sukses dilaksanakan.

2. Loket

Pembatalan tiket kereta api di loket stasiun selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Dokumen yang perlu disiapkan untuk pembatalan tiket kereta api adalah kartu identitas sesuai data serta fotocopy-nya.

Kemudian, pemohon diminta untuk mengisi formulir pembatalan terdiri dari rangkap 2 berupa data Boarding Pass dan data penumpang serta keterangan pengambilan biaya pembatalan.

Kemudian, formulir tersebut akan divalidasi oleh petugas dan diserahkan kembali bila biaya pembatalan tiket kereta api diambil secara tunai.

Terakhir, pengambilan biaya pembatalan kereta api bisa dilakukan setelah hari ke-30. Caranya dengan menyerahkan formulir yang telah divalidasi dengan menunjukan kartu identitas.



3. Ketentuan Pembatalan

Pembatalan tiket kereta api dikenakan biaya administrasi sebesar 25% dari harga tiket di luar bea pesanan yang dibatalkan dengan pembulatan ke atas kelipatan Rp 1.000.

Selain itu, biaya pembatalan tiket kereta api baru bisa dilakukan pada hari ke-30 hingga hari ke-45. Bila, pemohon bukan pemilik boarding pass maka penerima kuasa tetap harus menunjukan fotocopy identitas pemilik boarding pass.


(pay/erd)

Hide Ads