Informasi itu tertulis dalam salinan surat Sriwijaya Air yang ditujukan kepada Plt Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson I. Jauwena. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Quality, Safety and Security Sriwijaya Air Toto Soebandoro.
Toto menjelaskan bahwa hasil pengawasan dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPU), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan yang disampaikan perusahaan pada 24 September 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka pemerintah sudah mempunyai cukup bukti dan alasan untuk menindak Sriwijaya Air setop operasi karena berbagai alasan tersebut," kata Toto.
Sehubungan dengan hal itu setelah didiskusikan maka direkomendasikan Sriwijaya Air menyatakan setop operasi atas inisiatif sendiri.
(das/ang)