Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan Direktur Utama PGN Gigih Prakoso dan Direktur Utama Perseroan PT PP Lukman Hidayat di Jakarta.
"Penandatanganan kerja sama ini menjadi momentum bagi PGN dan PTPP, yang sudah memiliki rekam jejak panjang di industri infrastruktur, untuk terlibat lebih jauh memperkuat peran BUMN dalam mendorong percepatan pembangunan dan penguatan ekonomi nasional," ujar Direktur Utama PGN Gigih Prakoso dalam keterangan tertulis, Senin (30/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: PGN Optimalkan Produksi Gas Dalam Negeri |
Gigih mengatakan PGN sebagai subholding gas terus memperluas pemanfaatan gas bumi. Salah satunya, dengan pembangunan jargas rumah tangga. Melalui program sinergi BUMN membangun negeri, PGN dan PTPP akan membangun Jargas rumah tangga dalam dua fase. Fase pertama sebanyak 50.000 sambungan rumah tangga (SR) dan dilanjutkan fase kedua 450.000 SR.
"PGN sebagai pionir pemanfaatan gas berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kemandirian energi melalui optimalisasi pemanfaatan gas bumi di dalam negeri," terangnya.
Dia menuturkan, saat ini PGN telah menyalurkan gas bumi kepada 177.710 pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia melalui jaringan gas dan rumah tangga.
Pelanggan gas bumi PGN ini tersebar di berbagai wilayah mulai dari Jawa Barat, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Utara dan Sorong, Papua Barat.
"Ke depan PGN akan terus mengambil peran di depan dalam mendukung program pemerintah untuk mewujudkan target pembangunan jaringan gas bumi (jargas) untuk rumah tangga (SR) hingga 4,7 juta sambungan pada 2025. Ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan bauran energi gas bumi hingga 22% di tahun 2025," jelasnya.
Sementara itu, Direktur PT Pembangunan Perumahan Lukman Hidayat mengatakan kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang maksimal untuk masyarakat Indonesia. Dia menilai, selain lebih efisien kerja sama ini diharapkan akan tercipta sinergi usaha (business to business) sesama BUMN dengan prinsip yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
"Kerja sama ini akan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)," pungkasnya.
(ujm/ujm)