Direktur Utama LinkAja Danu Wicaksana mengatakan, penerbitan LinkAja Syariah sedang dalam proses. Ia menuturkan, untuk meluncurkan LinkAja Syariah harus mendapat sertifikasi syariah.
"Lagi di proses. Jadi memang prosesnya dari awal kita harus ke MUI dulu mendapatkan sertifikasi syariah, yang kedua ke dewan pengamat syariah. Jadi hari ini saya punya dewan komisioner dari shareholder semua, tapi saya juga punya DPS (Dewan Pengamat Syariah)," katanya di Kementerian BUMN Jakarta, Senin (30/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: BUMN Keroyokan Tangkis Resesi |
Setelah itu, dia bilang, proses selanjutnya ialah meminta izin di Bank Indonesia (BI). Saat ini, LinkAja sedang meminta restu dari BI.
"Lalu setelah itu kita mengurus izin ke BI untuk fitur baru yaitu LinkAja syariah, jadi masih proses baru aja masukin, kan memang masih proses," ujarnya.
Menurut Danu, jika tak ada halangan, uang digital ini diluncurkan November. "Targetnya November," katanya.
(fdl/fdl)