Nilai Tukar Petani Naik 0,63% ke 103, Apa Artinya?

Nilai Tukar Petani Naik 0,63% ke 103, Apa Artinya?

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 01 Okt 2019 12:49 WIB
Foto: Wisma Putra
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai tukar petani (NTP) pada September sebesar 103,88 atau naik 0,63% dibandingkan NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP terjadi karena indeks harga yang diterima petani naik 0,14%, sedangkan indeks harga yang dibayar petani turun sebesar 0,49%.

"Nilai tukar petani pada September 103,88 atau mengalami kenaikan 0,63%," kata Kepala BPS Suhariyanto di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019).


Kenaikan NTP September dipengaruhi oelh naiknya NTP di empat sub sektor pertanian, yaitu tanaman pangan 1,88%, hortikultura 0,01%, tanaman perkebunan rakyat 0,69%, dan perikanan 0,61%. Sementara sub sektor peternakan mengalami penurunan 0,66%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sektor peternakan indeks harga yang diterima petani mengalami penurunan karena ada penurunan harga daging ayam ras, telur ayam ras, sehingga yang diterima petani berkurang," katanya.

Kemudian nilai tukar usaha rumah tangga pertanian (NTUP) September sebesar 113,31 atau naik 0,02% dibandingkan bulan sebelumnya. NTUP merupakan perbandingan antara indeks harga yang diterima oleh petani dengan indeks harga yang dibayar oleh petani di mana komponen tersebut meliputi biaya produksi dan penambahan barang modal (BPPBM). NTUP mengukur seberapa cepat indeks harga yang diterima oleh petani dibandingkan dengan indeks harga biaya produksi dan penambahan barang modal.



Nilai Tukar Petani Naik 0,63% ke 103, Apa Artinya?



(ara/ang)

Hide Ads