"Sebetulnya BPS masih punya exercise, tapi angka tidak bisa saya berikan ke wartawan. Exercise masih ada banyak asumsi, tetapi secara garis besar kalau nanti harga rokoknya naik pasti dia akan menyumbang kepada inflasi," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Menurut catatan BPS, setiap bulan rokok menjadi komponen langganan penyumbang inflasi. Namun, selama ini sumbangannya tak lebih besar dari komponen lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat, harusnya pasti ada dampaknya tapi seberapa besarnya saya sampaikan 1 Februari 2020," kata Suhariyanto.
Diketahui, pemerintah menetapkan tarif cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran sebesar 35% untuk 2020.
Kenaikan cukai rokok yang sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran sebesar 35% mulai berlaku 1 Januari 2020, yang selanjutnya akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
(eds/fdl)