Mau Take Over KPR? Ini Tipsnya

Mau Take Over KPR? Ini Tipsnya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 01 Okt 2019 14:37 WIB
Foto: Luthfy S
Jakarta - Take over atau pemindahan kredit pemilikan rumah (KPR) yang sedang berjalan ke bank lain menjadi alternatif untuk meringankan beban cicilan. Hal ini biasanya dilakukan oleh nasabah yang merasa beban cicilan terlalu berat karena bunga mengambang yang sudah berlaku setelah masa fix atau flat habis.

Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi Andy Nugroho menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika akan melakukan take over atau pemindahan KPR.

Dia menyebut take over KPR membutuhkan waktu yang relatif lama. Hal ini karena awalnya nasabah harus mengurus dokumen administrasi dari bank sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian dilanjutkan dengan mengajukan aplikasi untuk KPR di bank yang baru. "Estimasi waktu sampai semua proses selesai bisa sampai 2 minggu atau satu bulan," kata Andy saat dihubungi detikcom, Selasa (1/10/2019).

Andy menambahkan, selain waktu juga dibutuhkan dana misalnya untuk mengurus biaya penalti di bank yang lama. Besarannya berkisar 1-3% dari outstanding kredit yang didapatkan.

Selanjutnya juga harus disiapkan biaya untuk mengurus dokumen-dokumen di bank yang baru. Estimasi biaya bisa disiapkan 7% dari KPR yang diberikan.

Salah satu nasabah yang pernah memindahkan KPR ke bank lain, Dania membagikan tips agar proses take over berjalan lancar.

Pertama, harus dimulai dengan mencari bank yang memberikan promo bunga yang rendah. Saat ini dia mencicil KPR di PT Bank CIMB Niaga Tbk, sebelumnya di PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).

Kedua, harus memiliki kesabaran dan kegigihan untuk proses pengajuan take over ke bank lama.


"Badai pasti berlalu, hubungi kantor bank sampai pusatnya kalau perlu. Cara urus take over itu seperti apa. Karena pengalaman saya, marketing akan sulit dihubungi kalau kita mau take over," jelas dia.

Ketiga, jangan lupa siapkan tambahan biaya untuk memanggil appraisal. Jadi untuk meninjau rumah dan menaksir harga jual. "Appraisal itu untuk meninjau rumah kita harga jualnya di berapa, dan tahun untuk take over," imbuh dia.

Kemudian, ketika tim appraisal datang. Sebagai pemilik rumah bisa menjelaskan dengan detail kelebihan-kelebihan di sekitar rumah. Ini akan mempengaruhi harga rumah dan bahkan bisa bertambah. Hal ini akan membuat nilai pinjaman di bank baru akan lebih besar.

"Memang ada biaya untuk biaya notaris saja, biaya administrasi ada tapi tidak besar ya harusnya," ujar dia.

Saat ini Dania mengaku sudah bisa agak bernapas lega karena cicilannya tak seberat dan selama dulu.

Berikut persyaratan umum untuk take over KPR:

1. Isi formulir
2. KTP nasabah dan pasangan (apabila sudah menikah)
3. NPWP nasabah
4. KK
5. Akta Nikah
6. Slip Gaji
7. Rek Gaji 3 Bulan Terakhir
8. Surat Keterangan dari HRD
9. Dokumen jaminan: copy Sertifikat, IMB dan PBB
10. Surat Keterangan OS terakhir dari bank sebelumnya.



Mau Take Over KPR? Ini Tipsnya



(kil/fdl)

Hide Ads