Ingin Bunga KPR Tetap Rendah? Begini Caranya

Ingin Bunga KPR Tetap Rendah? Begini Caranya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 02 Okt 2019 07:16 WIB
1.

Ingin Bunga KPR Tetap Rendah? Begini Caranya

Ingin Bunga KPR Tetap Rendah? Begini Caranya
Foto: dok. BTN
Jakarta - Suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) di perbankan Indonesia masih terbilang tinggi. Kebanyakan bank memberikan bunga untuk fasilitas KPR di kisaran double digit.

Apalagi dengan sistem bunga mengambang. Nasabah mengeluhkan bunga yang masih tinggi meskipun bunga acuan sudah turun hingga 75 basis poin (bps).

Jika bunga terlalu berat, bisa memindahkan KPR ke bank lain. Berikut caranya:

Salah satu nasabah KPR PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Novi mengeluhkan biaya cicilan yang semakin besar karena bunga floating atau mengambang yang masih tinggi.

Dia menyebutkan, bunga KPR yang ia dapatkan sebesar 13,5% dengan cicilan Rp 4 juta. Sebelumnya bunga 13% dengan cicilan Rp 3,5 juta.

"Intinya bunga KPR di BTN sudah di atas 13% dan tidak sesuai lagi dengan pendapatan saya," kata dia saat berbincang dengan detikcom, Selasa (1/10/2019).

Dia mengungkapkan atas dasar itulah akhirnya ia memilih untuk melakukan take over atau memindahkan KPR ke bank lain dengan bunga atau margin yang lebih rendah.

Novi mengatakan, akhirnya ia memilih untuk memindahkan KPR ke BCA Syariah. Dalam proses pengajuan, dibutuhkan waktu ekstra karena ia harus mengurus surat-surat untuk kelengkapan administrasi.

Peneliti INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara menjelaskan wajar memang jika debitur memilih bank yang bisa memberikan suku bunga yang lebih rendah.

"Wajar kalau nasabah cari bank yang bunga KPR nya relatif murah dan kalau ada bank syariah yang menawarkan fasilitas yang lebih baik, berarti daya saing banknya juga baik," ujarnya.

Dalam survei properti residensial BI periode Agustus 2019, pada kuartal III 2019 peningkatan harga rumah akan terjadi pada kuartal III 2019 yakni 0,76%.

BI juga menyebut volume penjualan properti residensial kuartal II 2019 tercatat mengalami kontraksi minus 15,9%, angka ini lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan kuartal sebelumnya 23,77%.

Menurut survei, penurunan penjualan properti residensial disebabkan oleh penurunan penjualan pada rumah tipe kecil dan rumah tipe besar.

Responden survei, beberapa faktor yang menyebabkan penurunan penjualan adalah melemahnya daya beli, suku bunga KPR yang cukup tinggi dan tingginya harga rumah.

Perencana keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andy Nugroho menjelaskan memang banyak nasabah yang akhirnya memilih untuk take over atau memindahkan KPRnya ke bank lain.

Menurut dia, take over yang dilakukan oleh debitur akan terasa jika bank pemberi KPR sebelumnya lebih tinggi dibanding bank baru.

"Misalnya bank yang sebelumnya bunga hanya fix sebentar lalu berikutnya bunga mengambang dan cicilan terasa berat. Kalau pindah ke bank dengan bunga yang lebih murah, maka cicilan juga akan lebih murah," kata Andy saat dihubungi detikcom, Selasa (1/10/2019).

Andy mengatakan, nasabah juga harus memperhatikan secara detail syarat untuk pemindahan KPR tersebut. Mulai dari harga pasaran rumah sampai bunga dan perhitungan cicilan yang diberikan oleh bank yang baru.

"Pastikan kalau ingin pindah KPR bank yang baru akan memberikan skema bunga yang sesuai keinginan. Misal flat atau fixnya cukup lama dan bunga atau cicilan lebih rendah," imbuh dia.

Salah satu nasabah PT Bank Tabungan Negara Tbk, Dania mengaku sudah memindahkan KPR nya ke bank lain. Yakni CIMB Niaga.

Saat itu awal 2018 dia mengaku sangat berat untuk membayar cicilan di BTN di tahun kedua setelah masa flat habis. Awal kredit, dia mendapatkan fasilitas kredit dengan bunga 8% untuk flat 2 tahun dengan masa cicilan 20 tahun.

"Setelah flatnya habis 8%, jadilah dia naik ke 11%. Sesak napas saya rasanya kalau harus mengikuti bunga yang terlalu tinggi. Akhirnya saya cari informasi untuk take over dan dapat penawaran menarik dari bank lain," ujar dia.

Di bank yang baru, Dania mendapatkan bunga KPR 6% flat selama 5 tahun. Bunga ini bahkan jauh lebih kecil dibandingkan bunga flat pada bank sebelumnya.

Dia menyebut di bank yang baru, dia mendapatkan informasi dari marketing. Ada dua penawaran yakni pengurangan jumlah cicilan atau tenor yang berkurang.

"Aku pilih cicilan di range yang sama aja seperti di bank sebelumnya. Tapi tenor berkurang, ya aku bisa dapat tenor 13 tahun lah totalnya dari 20 tahun di bank sebelumnya," imbuh dia.

Saat mengajukan take over, Dania mengatakan dia dikenakan biaya 1% untuk pembayaran penalti. Besarannya tergantung dari pinjaman nasabah di awal.

Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi Andy Nugroho menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika akan melakukan take over atau pemindahan KPR.

Dia menyebut take over KPR membutuhkan waktu yang relatif lama. Hal ini karena awalnya nasabah harus mengurus dokumen administrasi dari bank sebelumnya.

Kemudian dilanjutkan dengan mengajukan aplikasi untuk KPR di bank yang baru. "Estimasi waktu sampai semua proses selesai bisa sampai 2 minggu atau satu bulan," kata Andy saat dihubungi detikcom, Selasa (1/10/2019).

Andy menambahkan, selain waktu juga dibutuhkan dana misalnya untuk mengurus biaya penalti di bank yang lama. Besarannya berkisar 1-3% dari outstanding kredit yang didapatkan.

Selanjutnya juga harus disiapkan biaya untuk mengurus dokumen-dokumen di bank yang baru. Estimasi biaya bisa disiapkan 7% dari KPR yang diberikan.

Salah satu nasabah yang pernah memindahkan KPR ke bank lain, Dania membagikan tips agar proses take over berjalan lancar.

Pertama, harus dimulai dengan mencari bank yang memberikan promo bunga yang rendah. Saat ini dia mencicil KPR di PT Bank CIMB Niaga Tbk, sebelumnya di PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).

Kedua, harus memiliki kesabaran dan kegigihan untuk proses pengajuan take over ke bank lama.

"Badai pasti berlalu, hubungi kantor bank sampai pusatnya kalau perlu. Cara urus take over itu seperti apa. Karena pengalaman saya, marketing akan sulit dihubungi kalau kita mau take over," jelas dia.

Ketiga, jangan lupa siapkan tambahan biaya untuk memanggil appraisal. Jadi untuk meninjau rumah dan menaksir harga jual. "Appraisal itu untuk meninjau rumah kita harga jualnya di berapa, dan tahun untuk take over," imbuh dia.

Kemudian, ketika tim appraisal datang. Sebagai pemilik rumah bisa menjelaskan dengan detail kelebihan-kelebihan di sekitar rumah. Ini akan mempengaruhi harga rumah dan bahkan bisa bertambah. Hal ini akan membuat nilai pinjaman di bank baru akan lebih besar.

"Memang ada biaya untuk biaya notaris saja, biaya administrasi ada tapi tidak besar ya harusnya," ujar dia.

Saat ini Dania mengaku sudah bisa agak bernapas lega karena cicilannya tak seberat dan selama dulu.

Berikut persyaratan umum untuk take over KPR:

1. Isi formulir
2. KTP nasabah dan pasangan (apabila sudah menikah)
3. NPWP nasabah
4. KK
5. Akta Nikah
6. Slip Gaji
7. Rek Gaji 3 Bulan Terakhir
8. Surat Keterangan dari HRD
9. Dokumen jaminan: copy Sertifikat, IMB dan PBB
10. Surat Keterangan OS terakhir dari bank sebelumnya.

Hide Ads