Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono mengatakan, hal itu lantaran driver bukan pekerja penerima upah perusahaan.
"Ojek online tidak terlibat dalam aksi demonstrasi rekan-rekan serikat pekerja, karena ojek online adalah bukan pekerja penerima upah dari perusahaan, profesi ojek online dengan perusahaan merupakan kemitraan, bukan hubungan pemberi kerja dengan pekerja," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ribuan Buruh Kepung DPR, Ini 3 Tuntutannya |
"Ojek online punya agenda tersendiri apabila harus turun aksi demonstrasi, agenda yang berbeda dengan tuntutan dari serikat pekerja, salah satunya adalah tuntutan Revisi Undang-Undang (RUU) No 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas Angkutan Jalan, agar moda transportasi ojek online resmi diundang-undangkan sebagai bagian dari moda transportasi umum," paparnya.
"Sehingga berkekuatan hukum apabila negara maupun regulator mengeluarkan regulasi-regulasi ataupun payung hukum yang melindungi hak dan kesejahteraan para pengemudi ojol," sambungnya.
Dia mengatakan, Garda terus mendorong DPR agar hal tersebut segera bisa terealisasi.
"Agenda ojol Garda tersebut untuk mendorong agar DPR RI periode (2019-2024) dapat segera memasukkan RUU No.22/2009 tentang LLAJ dalam Program Leglislasi Nasional (Proglegnas) segera mungkin," tutupnya.
(zlf/zlf)