Menurut Darmin, Perpres ini nantinya akan membantu memenuhi sektor pembiayaan infrastruktur yang selama ini menjadi tantangan Pemerintah. Hingga saat ini, aturan tersebut belum diteken oleh Jokowi.
"Perpresnya sudah siap ditandatangani (Presiden Jokowi), namanya Limited Concession Scheme (LCS)," kata Darmin di Ayana Mid Plaza, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Darmin mengugkapkan bahwa skema LCS ini sudah diimplementasikan oleh beberapa negara, seperti India dan Turki yang menerapkannya pada bandara. Dan, yang perlu diketahui adalah bahwa Pemerintah tidak akan kehilangan aset yang dikelola pihak swasta melalui LCS.
"Di mana misalnya aset yang sudah selesai, katakanlah lapangan terbang, bisa menghasilkan dana tanpa pemerintah kehilangan kepemilikan terhadap lapangan terbang itu," jelas dia.
Meski demikian, Darmin mengakui bahwa skema tersebut perlu disosialisasikan dengan baik karena mengandung isu yang sensitif, apalagi mengenai kepemilikan aset.
(hek/fdl)