Setidaknya, ada tiga menteri yang merangkap jabatan sebelum demisioner pada 19 Oktober 2019.
Mereka adalah Darmin Nasution (Menko Perekonomian merangkap Plt Menko PMK), Tjahjo Kumolo (Menteri Dalam Negeri merangkap Menteri Hukum dan Ham), serta Hanif Dhakiri (Menteri Ketenagakerjaan merangkap Menpora).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Imam Nahrawi mengundurkan diri dari jabatannya karena tersandung kasus dugaan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sudah menetapkan Imam Nahrawi menjadi tersangka.
Lantas, apakah gaji yang diterima Darmin Nasution cs sebagai menteri bertambah banyak seiring dengan rangkap jabatan?
Simak jawabannya di halaman selanjutnya.
Gaji Menteri Rangkap Jabatan
Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
|
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menegaskan bahwa tidak ada penghasilan 'double' yang diterima jajaran menteri, meskipun merangkap jabatan.
"Tidak ada tambahan penghasilan, hanya menerima hak sesuai jabatan utamanya," kata Nufransa melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (2/10/2019).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menambahkan, jajaran menteri yang merangkap tugas menjadi pelaksana tugas memang tidak akan menerima fasilitas ganda.
"Plt tidak menerima tunjangan jabatan dari pekerjaan yang dirangkap. Dan jangan khawatir, dari sisi anggaran memang tidak dimungkinkan gaji double. Jadi tidak menerima pendapatan apapun," kata Ridwan.
Berita ini bisa dilihat juga di CNBC Indonesia melalui tautan berikut ini: Banyak Menteri Rangkap Jabatan, Gajinya Double Kah?
Halaman 2 dari 2