Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak revisi ini karena merugikan buruh.
Dia menjelaskan, beberapa waktu lalu telah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada pertemuan itu, dirinya menanyakan apakah Jokowi telah menerima draf revisi UU Ketenagakerjaan. Said bilang, Jokowi belum menerima draf tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, dirinya mengaku telah menerima informasi di mana isi revisi ini akan merugikan buruh. Isinya, yakni terkait penurunan pesangon dan kenaikan upah 2 tahun sekali.
"Kami mendapatkan informasi dari berbagai sumber yang merugikan kaum buruh dengan revisi antara lain menurunkan nilai pesangon, itu merugikan kaum buruh. Upah dinaikkan 2 tahun sekali, upah minimum itu merugikan kaum buruh. Aksi pemogokan dipersulit padahal itu dibenarkan konstitusi. Penggunaan outsourcing yang sebebas-sebebasnya juga merugikan kaum buruh," paparnya.
Dia bilang, hal itu telah disampaikan Presiden. Menurutnya, Presiden merespons dengan positif.
"Respon presiden positif, bilamana ada revisi akan dilibatkan semua pihak termasuk kaum buruh," tambahnya.
Sementara, pada aksi ini ia menekankan agar revisi UU Ketenagakerjaan tidak dilakukan.
"Intinya kami sampaikan ke Bapak Presiden, dan pada hari ini kami menginginkan tidak ada revisi UU 13 tahun 2003 kecuali kita ingin melakukan perbaikan peningkatan kesejahteraan. Kami setuju investasi masuk tanpa harus mengurangi kesejahteraan dan upah," tutupnya.
(zlf/zlf)