"Dalam 3 tuntutan yang kami sampaikan, yang mungkin akan segera sebelum pelantikan yaitu revisi PP Nomor 78. Iya itu dijanjikan Presiden, walaupun Presiden tidak mengatakan sebelum tanggal 20 Oktober, tapi Presiden mengatakan secepatnya, dalam minggu ini bisa diselesaikan dengan membentuk tim bersama ya, yaitu pengusaha, serikat buruh, pemerintah," jelas Said Iqbal di depan DPR Jakarta, Rabu (2/10/2019).
PP 78 sendiri mengatur soal skema upah, termasuk kenaikan upah. Dalam PP itu, dijelaskan Said, kenaikan upah dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, formula itu membuat kenaikan yang diterima buruh menjadi kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Perlukah UU Tenaga Kerja Direvisi? |
Bukan hanya itu, dia menuturkan tidak adanya keterlibatan buruh dalam penentuan upah. Lantaran, kenaikan upah hanya ditentukan pemerintah.
Said bilang, buruh menuntut agar skema upah kembali seperti semula di mana kenaikan upah berdasarkan perundingan dewan pengupahan.
"Kembali ke mekanisme pengupahan di mana dewan pengupahan yang menentukan penetapan upah minimum, bukan pemerintah pusat berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
"Seluruh dunia saya sebagai ILO Governing Body pengurus pusat ILO seluruh dunia namanya kenaikan upah minimum berdasarkan perundingan dewan pengupahan yang terdiri tiga unsur, buruh, pengusaha dan pemerintah. Bukan ditentukan sepihak pemerintah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
(zlf/zlf)