Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Didemo Buruh

Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Didemo Buruh

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 02 Okt 2019 17:15 WIB
Halaman ke 1 dari 2
1.

Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Didemo Buruh

Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Didemo Buruh
Foto: Vadhia Lidyana
Jakarta - Ribuan buruh menggelar aksi di DPR hari ini. Buruh menuntut tiga hal, salah satunya kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya kelas 3.

Buruh menolak kenaikan iuran ini karena akan menekan daya beli.

"Kedua kita ingin memastikan DPR dan Presiden menolak kenaikan BPJS Kesehatan. Khususnya kelas 3 akan mengakibatkan daya beli turun," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam orasinya di depan DPR Jakarta, Rabu (2/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Patut diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan terjadi di seluruh kelas dan kelompok pada 1 Januari 2020. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan untuk tahun ini penyesuaian hanya berlaku pada kelompok penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa.

"Yang kelas I, kelas II, 2 Januari 2020 jadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat," kata Mardiasmo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Pemerintah mengusulkan iuran untuk kelas I menjadi Rp 160.000 per bulan per jiwa, kelas II menjadi Rp 110.000 per bulan per jiwa, dan kelas III menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa. Sedangkan PBI pusat dan daerah diusulkan menjadi Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa.

Hasil rapat kerja (raker) gabungan antara Pemerintah dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR memutuskan untuk menyesuaikan kelompok PBI pusat dan daerah menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa.

Penyesuaian ini berlaku duluan sejak Agustus 2019. Sedangkan untuk kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri tetap Rp 25.500 per bulan per jiwa atau tidak ikut naik menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa hingga cleansing data oleh Kementerian Sosial rampung. Target penyelesaian data tersebut pada September 2019.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 Januari 2020:

1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa
2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa
3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa
4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa.
Hide Ads