Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan memang ada ketentuan internasional yang memperbolehkan Indonesia memiliki beberapa wilayah laut tertentu di laut bebas.
"Iya ini kan ada ketentuan internasional bahwa laut-laut tertentu di luar juridiksi kita itu boleh dimiliki, nah kita mau ambil itu, kita klaim dulu aja," kata Luhut ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wah luar biasa, gede itu gede, banyak itu lokasinya udah ada pokoknya, udah banyak tapi laut dalam kan. Nah yang ada di bawahnya itu bisa jadi nikel, rare earth dan sebagainya itu," kata Luhut.
Luhut mengatakan pihaknya kini sedang berkomunikasi dengan Pusat Hidrografi dan Oseanografi (Pushidros) TNI Angkatan Laut untuk melakukan penelitian geospasial laut dalam di sekitar perbatasan wilayah laut bebas Indonesia.
"Pokoknya, nanti kita sambil penelitian geospasial dengan Pushidros, kami akan rapat lagi nanti. Jadi kita mau besarin lagi itu, karena besar sekali nggak pernah kita itung selama ini," kata Luhut
Luhut mengatakan Indonesia tidak mau kalah soal pemanfaatan keanekaragaman hayati di laut luar juridiksi. Pasalnya, Singapura sudah memulainya terlebih dahulu.
"Singapura aja udah punya masa kita nggak punya sebagai negara kepulauan terbesar di dunia," tegas Luhut.
(fdl/fdl)