Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim mengatakan belum menerima laporan baik dari PepsiCo maupun AIBM. Namun, menurutnya keputusan tersebut merupakan hak pelaku bisnis.
"Belum ada laporan. Terkait perpanjangan kontrak Indofood dengan Pepsi, itu B to B (business to business)," kata Abdul kepada detikcom melalui pesan singkat, Kamis (3/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pepsi Hengkang dari Indonesia? |
"Karena belum ada laporan, saya secara pasti belum tahu. Namun di sisi lain, ada juga yang melakukan investasi baru dan perluasan. Sebagai contoh, kemarin saya mewakili Pak Menteri meresmikan perluasan pabrik Coca-Cola di Kabupaten Pasuruan," terang Abdul.
Sebelumnya, melalui pernyataan Juru Bicara PepsiCo, keputusan pemutusan kontrak tersebut efektif per 10 Oktober 2019.
"Efektif 10 Oktober, AIBM tidak akan lagi memproduksi, menjual atau mendistribusikan minuman untuk PepsiCo," bunyi keterangan tersebut.
Selanjutnya, AIBM dan PepsiCo menyatakan telah memberi tahu pelanggan dan karyawan mereka terkait hal ini.
"PepsiCo berharap dapat kembali ke pasar Indonesia dengan merek minumannya yang terkenal termasuk Pepsi, Mirinda, 7UP dan Mtn Dew di masa depan," bunyi keterangan lebih lanjut.
detikcom telah berupaya mengonfirmasi hal ini pada pihak Indofood, baik lewat pesan singkat dan telepon. Namun, hingga tulisan ini diterbitkan belum mendapat konfirmasi.
Adapun yang dikonfirmasi yakni Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk Franky Welirang. Lalu, Sekretaris Perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk Elly Putranti tapi pihaknya meminta agar menghubungi Sekretaris Perusahaan PT Indofood CB
(zlf/zlf)