Pengangguran Usia 60 Tahun Juga Bisa Dapat 'Gaji' dari Jokowi

Pengangguran Usia 60 Tahun Juga Bisa Dapat 'Gaji' dari Jokowi

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 04 Okt 2019 06:48 WIB
1.

Pengangguran Usia 60 Tahun Juga Bisa Dapat 'Gaji' dari Jokowi

Pengangguran Usia 60 Tahun Juga Bisa Dapat Gaji dari Jokowi
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan insentif terhadap pengangguran mulai tahun 2020. Insentif yang akan diberikan pemerintah berada pada kisaran Rp 300.000-500.000.

Insentif tersebut akan diberikan kepada para pengangguran yang mengikuti program Kartu Pra Kerja. Adapun program tersebut akan diberikan selama dua sampai tiga bulan dan ditujukan kepada 2 juta masyarakat.

Lalu, apa saja persyaratan untuk mengikuti program Kartu Pra Kerja? Adakah batasan usia maksimal dalam program ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak berita lengkapnya di sini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengungkapkan, tak ada batasan usia maksimal bagi penerima Kartu Pra Kerja. Sehingga, usia 60 tahun ke atas bisa memperoleh kartu tersebut.

"Ya bisa saja kalau memang dia merasa masih butuh skill, why not? Lah kalau misalnya dia usianya 60 tahun, Tuhan kasih mati dia usia 90 tahun, 30 tahunnya dia nggak kerja gitu?" tutur Hanif di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Menurutnya, usia tak produktif pun masih bisa memperoleh Kartu Pra Kerja apabila orang tersebut masih membutuhkan keterampilan untuk bekerja.

"Lah kalau misalnya dia nggak punya skill dan dia butuh kerja, mau dibiarkan mati dia?" imbuhnya.

Di rakor Kartu Pra Kerja sebelumnya yakni pada tanggal 24 September 2019, Kepala Staf Presiden Moeldoko juga mengatakan hal yang sama. Moeldoko mengatakan, pemerintah tidak menentukan batasan usia dalam menjalankan program Kartu Pra Kerja ini.

Syarat utama untuk mengikuti program Kartu Pra Kerja dan memperoleh 'gaji' atau insentif dari Jokowi yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun yang tak memiliki pekerjaan atau menganggur.

"Batasan bawahnya yang penting 18 tahun ke atas, tentu WNI, umur 18 tahun ke atas," ujar Hanif.

Adapun persyaratan lainnya yang wajib dipenuhi penerima manfaat Kartu Pra Kerja yakni sudah lulus SMA/SMK, atau lulus perguruan tinggi. Selain itu, penerima manfaat Kartu Pra Kerja tidak sedang menjalani pendidikan formal.

"Tidak sedang menjalani pendidikan formal," kata Hanif.

Hanif mengungkapkan, tak ada batasan usia maksimal bagi penerima Kartu Pra Kerja. Sehingga, usia 60 tahun ke atas bisa memperoleh kartu tersebut.

Bagi WNI yang memenuhi syarat usia maupun gelar pendidikan di atas dan merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun yang ingin meningkatkan skill atau keterampilan sesuai kebutuhan industri juga dapat mengikuti program Kartu Pra Kerja.

Hide Ads