Jakarta -
Pemerintah tinggal menunggu peraturan presiden (Perpres) yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai payung hukum penyesuaian iuran premi BPJS Kesehatan yang direncanakan awal Januari 2020.
Saat ini Kementerian Keuangan telah menyiapkan enam sampai tujuh peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum turunan dalam mengimplementasikan rencana penyesuaian iuran. Disebut-sebut, PMK tersebut tinggal terbit saja begitu Perpres diluncurkan.
Penyesuaian iuran premi juga telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sebelumnya dikabarkan menolak untuk kelas tiga kelompok mandiri dalam hal ini peserta bukan penerima upah (PBPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu berapa iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada awal Januari 2020? Simak selengkapnya di sini:
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo membongkar penyebab utama yang membuat keuangan BPJS Kesehatan hingga saat ini mengalami defisit atau berdarah-darah.
Mardiasmo bilang, penyebab utama yang membuat BPJS Kesehatan defisit adalah mereka yang masuk kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) atau yang biasa disebut sebagai kelompok mandiri.
"Sebenarnya yang membuat bleeding itu PBPU 23 juta orang, yang lain itu tidak membuat bleeding," kata Mardiasmo di acara FMB9, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Mardiasmo menjelaskan, peserta yang masuk dalam kelompok PBPU ini terbukti yang rutin membayar iuran setiap bulannya hanya sekitar 50%. Itu karenanya memberikan sumbangan defisit yang besar pada keuangan BPJS Kesehatan.
Hingga saat ini, Pemerintah menyebut bahwa potensi defisit BPJS Kesehatan hingga akhir tahun 2019 sebesar Rp 32 triliun. Salah satu upaya mengatasi defisit dengan menyesuaikan iuran yang dimulai awal tahun 2020.
Dalam rangka menyelamatkan keuangan BPJS Kesehatan dari jurang defisit masih belum direalisasikan oleh Kementerian Keuangan. BPJS Kesehatan diproyeksikan defisit keuangan Rp 32 triliun hingga akhir 2019.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan rencana Pemerintah menambal defisit belum bisa dilakukan meskipun dananya sudah disiapkan.
"Iya (belum cair) tadi dananya sudah ada," kata Mardiasmo di acara FMB9, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Rencananya, Pemerintah menambal defisit keuangan melalui kenaikan iuran untuk penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah yang jumlahnya 133,8 juta jiwa. Penyesuaian iuran diharapkan dilakukan terhitung sejak Agustus 2019 dan penyesuaian skema baru peserta penerima upah (PPU) pemerintah dalam hal ini PNS, TNI, dan Kepolisian pada Oktober 2019. Total dana yang akan dibayarkan Pemerintah sekitar Rp 13,56 triliun.
Meski demikian, Mardiasmo menegaskan bahwa skema tersebut baru bisa dilaksanakan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum penyesuaian iuran premi untuk semua kelompok.
Apalagi, dikatakan Mardiasmo, pihak Kementerian Keuangan sudah menyiapkan enam hingga tujuh peraturan menteri keuangan (PMK) yang menjadi aturan turunan untuk mencairkan dana penyesuaian yang akan dibayarkan untuk menambal defisit.
Halaman Selanjutnya
Halaman