Bela Grab di Sidang KPPU, Hotman Minta Anggota Majelis Diganti

Bela Grab di Sidang KPPU, Hotman Minta Anggota Majelis Diganti

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 08 Okt 2019 17:16 WIB
Hotman Paris kuasa hukum Grab Indonesia di sidang KPPU/Foto: Achmad Dwi Afriyadi/detikFinance
Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta Ketua Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengganti Guntur Saragih sebagai Anggota Majelis Komisi dalam sidang dugaan pelanggaran yang melibatkan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Alasannya, Guntur yang menjabat Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan keterangan dan dianggap memperkuat tuduhan.

Hotman sendiri merupakan kuasa hukum Grab dan TPI.

"Oleh karenanya melalui Majelis Hakim, kami mohon Ketua Majelis Hakim agar disampaikan Ketua KPPU, agar Bapak Guntur Saragih diganti Anggota Majelis," jelas Hotman dalam sidang di KPPU Jakarta, Selasa (8/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hotman awalnya menerangkan, telah mendapat print out dari berbagai media yang isinya Guntur Saragih telah melakukan konferensi pers dan mengeluarkan pendapat. Padahal, Guntur merupakan Anggota Majelis sidang.

"Menurut ia, maksudnya Pak Guntur penunjukan Hotman Paris sebagai kuasa hukum oleh manajemen Grab dan TPI secara tidak langsung memperkuat tuduhan yang disematkan dua perusahaan selama ini sebagaimana pasal disangkakan," ungkapnya.

Hotman menambahkan, hal itu merupakan pelanggaran kode etik sebab dianggap telah memberikan putusan secara lisan.

"Menurut kami pelanggaran kode etik yang sangat serius karena kami menjadi tidak nyaman sudah keburu keluar opini atau putusan awal lisan dari anggota majelis ke publik," katanya.

Persoalan yang membelit hingga berakhir di KPPU berawal dari laporan para pengemudi taksi online atau mitra individu Grab di Medan. Para pengemudi yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumatera Utara (Sumut). Mereka melaporkan hal itu, bertujuan untuk menuntut keadilan. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD Oraski Sumut David Siagian. Katanya, adanya order prioritas kepada mitra PT TPI menimbulkan perlakukan yang tidak adil kepada mitra individu.

"Kami laporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan adanya persaingan tidak sehat yang terjadi. Laporannya tahun lalu," ujar David Siagian dihubungi Selasa (8/10/2019).


David menjelaskan order prioritas yang diberikan oleh Grab kepada mitranya yang tergabung di PT TPI mengakibatkan penghasilan dari driver individu atau mitra mandiri menjadi berkurang secara signifikan.

Laporan yang disampaikan kepada KPPU Medan, lanjutnya, sudah ditindak lanjuti. Dari informasi yang mereka peroleh dari pihak KPPU, ditemukan adanya persaingan tidak sehat yang terjadi.

"KPPU telah menyidangkan kasus dugaan ini pada pada 24 September 2019 lalu di KPPU Jakarta.
Setelah pelaporan dari kami, KPPU melakukan penyelidikan di beberapa kota. Diantaranya di Jakarta, Surabaya, dan Makassar. Jadi PT TPI ini sudah banyak beroperasi di beberapa kota selain di Sumatera Utara khususnya di Medan,"bebernya.


(hns/hns)

Hide Ads