Mendag Luruskan Kontroversi Minyak Goreng Curah Haram Beredar

Mendag Luruskan Kontroversi Minyak Goreng Curah Haram Beredar

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 08 Okt 2019 19:15 WIB
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Kebijakan pelarangan minyak goreng curah mulai tahun 2020 timbulkan kontroversi. Baik dalam penerapannya, maupun wacana penyetopan edaran minyak goreng curah menjadi pertanyaan besar.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan bahwa minyak goreng curah tak akan ditarik dari pasaran. Namun, penjualannya nanti harus dikemas dalam suatu kemasan sederhana.

Adapun harganya, minyak goreng curah dalam kemasan dipatok menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 11.000 per liter mulai tahun depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Produsen wajib membuat migor (minyak goreng) kemasan sederhana dengan HET Rp 11.000. Migor curah masih boleh beredar," tegas Enggar kepada detikcom melalui pesan singkat, Selasa (8/10/2019).

Menambahkan keterangan Enggar, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Suhanto menyatakan, kebijakan minyak goreng curah tahun depan memang soal kemasannya, bukan peredarannya.


"Kebijakan tetap mengarah ke minyak kemasan, bertahap," ujar Suhanto.

Menurut Suhanto, kebijakan ini bukanlah 'kabar baru'. Terutama bagi produsen dan distributor minyak goreng curah. Pasalnya, sejak 2014 rencana ini sudah disampaikan, namun ada kendala dalam penerapannya. Sehingga, produsen meminta kelonggaran dengan diundur hingga tahun depan.

"Yang pasti latar belakang dari pengaturan minyak curah ini disampaikan memang sudah sejak 2014, dasarnya ada Permendag nomor 80 tahun 2014. Namun, pada waktu itu pelaku usaha belum siap sehingga revisi dengan Permendag 09 tahun 2016 yang pemberlakuannya pada waktu itu sebetulnya Januari 2017. Pada waktu itu pun pelaku usaha belum siap dengan sarana dan pra sarananya. Atas kesepakatan semua pihak, ada pengunduran lagi 1 Januari 2020 yaitu dengan Surat Menteri Perdagangan," terang dia.

Kemudian, tujuan dari kebijakan tersebut, yakni menjaga tingkat higienitas minyak goreng curah, serta menghentikan praktik pengoplosan.

Nantinya, dalam kemasan minyak goreng curah, masyarakat akan memperoleh keterangan mulai dari merek dagang, nama produsen, berat bersih, tanggal kadaluarsa, kandungan, dan label halal yang selama ini tak ada.

"Konsumen harus terlindungi. Dan, harus tersedia produk yang dipastikan higienitasnya dan halal," pungkas Enggar.




(fdl/fdl)

Hide Ads