Terseret Perkara Grab di KPPU, Siapa Sih PT TPI?

Terseret Perkara Grab di KPPU, Siapa Sih PT TPI?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 09 Okt 2019 11:25 WIB
Foto: Kanavino/detikcom
Jakarta - Aplikasi penyedia transportasi online, Grab Indonesia tersangkut kasus persaingan tidak sehat di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kasus itu berawal dari kerja sama Grab dengan PT TPI di Medan, Sumatera Utara yang menimbulkan masalah dan diadukan ke KPPU.

PT TPI atau Teknologi Pengangkutan Indonesia sendiri merupakan sebuah perusahaan jasa rental mobil yang bekerja sama dengan Grab Indonesia. Keduanya bekerja sama dalam menyelenggarakan program kendaraan rental atau sewa dengan kesempatan memiliki mobil bagi sopirnya.

Selama ini kerja sama itu sudah menjamur di banyak kota besar Indonesia. Beberapa diantaranya diberi nama program Gold Captain, Gold Star, maupun Flexi Plus. Serta ada juga Green Line yang sudah sering mondar-mandir di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kembali ke permasalahan awal di Medan, dari catatan detikcom yang dikutip, Rabu (9/10/2019) masalah muncul pertama kali berawal dari laporan para pengemudi taksi online atau mitra individu Grab di Medan yang mengeluhkan pembagian order yang tidak adil. Keluhan dan laporan ini, kemudian ditindaklanjuti KPPU.

Order taksi online menurut pelapor lebih banyak masuk ke sopir yang terasosiasi di dalam bendera PT TPI, dibanding ke mitra driver individu. Alhasil, ketidakadilan pembagian order terjadi dan mitra sopir individu pun dirugikan karena kekurangan pesanan penumpang.

Akhirnya, para pengemudi individu yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumatera Utara (Sumut) akhirnya melapor ke KPPU.


Ketua DPD Oraski Sumut David Siagian mengungkapkan, pihaknya melapor KPPU untuk menuntut keadilan. Sebab, order prioritas yang diberikan kepada mitra PT TPI menimbulkan perlakuan tak adil pada mitra individu.

"Kami laporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan adanya persaingan tidak sehat yang terjadi. Laporannya tahun lalu," ujar David Siagian dihubungi Selasa (8/10/2019).

Bahkan, David juga menjelaskan order prioritas yang diberikan oleh Grab kepada mitranya yang tergabung di PT TPI mengakibatkan penghasilan dari driver individu atau mitra mandiri menjadi berkurang secara signifikan.


Terseret Perkara Grab di KPPU, Siapa Sih PT TPI?



(dna/dna)

Hide Ads