"Saya tanya Pak Enggar (Menteri Perdagangan) katanya itu akan dibatalkan. Apa sudah, pokoknya sedang dalam proses dibatalkan," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Dengan pembatalan larangan maka penggunaan minyak curah masih tetap diperbolehkan. Namun mengenai adanya imbauan mengenai penggunaan minyak dalam kemasan agar lebih terjamin higenis, Mantan Dirjen Pajak tersebut tidak menjawab. Menurut dia, fokus saat ini mengenai pembatalan larangan minyak curah terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kebijakan pelarangan minyak goreng curah mulai tahun 2020 timbulkan kontroversi. Baik dalam penerapannya, maupun wacana penyetopan edaran minyak goreng curah menjadi pertanyaan besar.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan bahwa minyak goreng curah tak akan ditarik dari pasaran. Namun, penjualannya nanti harus dikemas dalam suatu kemasan sederhana.
Adapun harganya, minyak goreng curah dalam kemasan dipatok menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 11.000 per liter mulai tahun depan.
"Produsen wajib membuat migor (minyak goreng) kemasan sederhana dengan HET Rp 11.000. Migor curah masih boleh beredar," tegas Enggar kepada detikcom melalui pesan singkat, Selasa (8/10/2019).
(hek/eds)