Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, Pemerintah akan mengambilalih 40.000 hektar (ha) lahan hutan tanaman industri (HTI) yang di konsesinya diberikan kepada perusahaan milik Sukanto Tanoto.
Lantas, kapan lahan konsesi tersebut diambilalih oleh pemerintah? Berikut informasi selengkapnya.
1. Akhir Tahun Beres
Foto: M. Abdurrosyid
|
"Ya akhir tahun ini pasti sudah beres lah (pengambilalihan lahan konsesi Sukanto Tanoto)," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Kamis (10/10/2019).
Dia memastikan prosesnya tidak berjalan rumit. Namun prosesnya sudah sampai mana, Bambang menyerahkan itu kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Nggak rumit kok, nggak, nggak rumit, sama sekali. (Prosesnya) ya tanya KLHK," tambahnya.
2. Kata Menteri LHK
Foto: Ibad Durohman
|
"Dia dapat izin 179 sekian ribu hampir 180 ribu. terus di sebelah sananya lagi ada lagi, jadi banyak dia. Dapat izinnya itu banyak," kata Siti.
Menurut Siti, Pemerintah bisa kapan saja mengambil alih lahan HTI yang konsesinya dipegang oleh Sukanto Tanoto. Pengambilalihan itu di bawah payung hukum Peraturan Pemerintah (PP).
"Ada mekanismenya, ada mekanisme perizinan, jadi PP nya juga ada, Permen nya juga ada. Tapi nggak masalah," ujar Siti.
Dikatakan Siti, pemerintah susah berdiskusi dengan pihak Tanoto mengenai rencana pengambilalihan lahan HTI. Namun, pemerintah masih mencari titik lokasi yang tepat
"Sudah (diskusi), cuma kan persisnya kan kalau mau di-addendum SK itu kan harus tau persis lokasinya dimana-mana. Tapi yang penting mekanismenya ada," ungkap Siti.
Halaman 2 dari 3