Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan, kasus mafia tanah yang telah terdeteksi oleh pihaknya ada sekitar 60 tahun ini.
"Tahun ini ATR/BPN menangani 60 kasus terindikasi mafia tanah," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya belum menghitung berapa total kerugian yang diakibatkan dari 60 kasus tersebut. Pasalnya objek tanahnya juga harus dihitung dulu berapa luasannya.
"Kemudian ini belum kita kalkulasi ya berapa luas tanah yang jadi objek," sebutnya.
Dia mengingatkan agar masyarakat yang berniat menjadi oknum mafia tanah berpikir ulang untuk merugikan orang lain karena pasti akan ditindak tegas.
"Tapi kita harap orang-orang berpikir untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai hukum," tambahnya.
(toy/ang)