Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, dalam aturan itu terdapat dua lampiran yakni A dan B. Kategori A ialah produk yang impornya mesti mendapat persetujuan impor (PI). Sementara, kategori B ialah produk yang impornya hanya membutuhkan laporan surveyor (LS).
Kategori A sendiri mengacu pada kelompok barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, sementara B belum. Lanjutnya, aturan itu bakal direvisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, aturan itu akan diubah di mana barang yang masuk di kelompok B akan diberlakukan seperti halnya pada kelompok A. Artinya, kata dia, semua barang TPT mesti mendapat persetujuan impor.
"Kami akan mengubah lampiran yang tadinya B menjadi wajib PI sehingga tidak ada lagi masuk tanpa persetujuan impor," ungkapnya.
Tambahnya, peraturan yang baru ini akan keluar pada pekan depan.
"Minggu depan akan keluar, sebelum pergantian kabinet," tutupnya.
(zlf/zlf)