Aksi Jahat Mafia Tanah Triliunan Rupiah Dibongkar

Aksi Jahat Mafia Tanah Triliunan Rupiah Dibongkar

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 12 Okt 2019 07:48 WIB
1.

Aksi Jahat Mafia Tanah Triliunan Rupiah Dibongkar

Aksi Jahat Mafia Tanah Triliunan Rupiah Dibongkar
Foto: Cadhia Lidyana
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri tengah memburu mafia tanah untuk diberantas.

Upaya memerangi mafia tanah pun sudah menampakkan hasil dengan terungkapnya beberapa kasus besar. Ada yang sudah divonis dan ada yang dalam proses. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan dan terhindar dari pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mafia tanah.

Bagaimana fakta selengkapnya? Baca di halaman berikut.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan mafia tanah mengancam investasi triliun rupiah. Dia mencontohkan, akibat ulah mafia tanah, invetasi dari perusahaan Korea Selatan, Lotte Chemical senilai US$ 4 miliar atau setara Rp 56 triliun (kurs Rp 14.000/US$) menjadi terhambat.

"Di Banten itu Lotte Chemical mau invetasi hampir US$ 4 miliar dolar untuk pengembangan petrochemical," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Tak heran bila akhirnya perusahaan yang relokasi pabrik dari China tidak memilih Indonesia sebagai lokasi baru. Ada 33 perusahaan yang hengkang dari China memilih Vietnam, Thailand hingga Malaysia.

Bukan hanya merugikan perusahaan, tapi mafia tanah juga merugikan masyarakat umum. Bahkan dia mengungkap ada yang rugi hingga Rp 200 miliar karena ditipu sindikat mafia tanah.

"Kasus yang diekspos adalah bagaimana mafia pertanahan dengan sedemikian rupa semua abal-abal berhasil menipu masyarakat sampai Rp 200 miliar. Saya tidak tahu apakah ini puncak dari gunung es," ujarnya.

Para mafia tanah itu saat ini sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. Dan diproses secara hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa oknum mafia tanah ini bekerja secara berkelompok dan sangat sistematis sehingga sulit dideteksi. Baik aset tanah maupun bangunan di atas tanah, umumnya memiliki modus yang serupa.

"Modusnya hampir sama diawali dengan jual beli properti yang dilakukan oleh penjual dan pembeli yang bertemu untuk melakukan transaksi," kata Ario Seto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Nah, di sini kelompok mafia tanah memainkan perannya masing-masing, mulai dari berpura-pura menjadi pembeli, hingga kantor notaris yang tentunya abal-abal.

"Diawali dengan peran pembeli abal-abal yang seolah membeli aset properti dengan nilai yang disepakati. Kemudian terjadi transaksi, dan untuk meyakinkan diberikan DP (uang muka)," jelasnya.

Setelah itu, pembeli yang merupakan mafia tanah menunjuk kantor notaris palsu yang sebenarnya adalah jaringan dari mafia tanah tersebut.

Setelah pihak pembeli dan penjual bertemu, pihak pembeli meminta sertifikat dari penjual dengan dalih untuk dicek ke BPN. Di sini lah mafia tanah mulai memalsukan sertifikat tanah milik korban. Setelah sukses mafia tanah bakal mengambil keuntungan secara ekonomi baik dengan mengagunkan sertifikat abal-abal tersebut maupun menguasai aset yang sebelumnya dimiliki korban.

Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan, kasus mafia tanah yang telah terdeteksi oleh pihaknya ada sekitar 60 tahun ini.

"Tahun ini ATR/BPN menangani 60 kasus terindikasi mafia tanah," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Saat ini pihaknya bersama kepolisian sedang menangani kasus tersebut. Pada gilirannya akan diungkap seperti apa modus yang dilakukan para oknum mafia tanah.

Pihaknya belum menghitung berapa total kerugian yang diakibatkan dari 60 kasus tersebut. Pasalnya objek tanahnya juga harus dihitung dulu berapa luasannya.

"Kemudian ini belum kita kalkulasi ya berapa luas tanah yang jadi objek," sebutnya.

Dia mengingatkan agar masyarakat yang berniat menjadi oknum mafia tanah berpikir ulang untuk merugikan orang lain karena pasti akan ditindak tegas.

Hide Ads